Total Pendemo UU Cipta Kerja yang Diamankan Polisi, Ratusan Orang Ditetapkan Tersangka
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengungkap ada ribuan orang yang diamankan terkait aksi demo berujung anarkis.
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi menuntun dibatalkannya UU cipta kerja terjadi hampir diselurh Indonesia
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengungkap ada ribuan orang yang diamankan terkait aksi demo berujung anarkis.
Menurutnya, dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebanyak 5.918 orang yang diamankan.
Jumlah tersebut merupakan jumlah orang yang diduga bertindak anarkis di seluruh Indonesia.
Meski demikian, tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
• Bella Saphira Sindir Seseorang di Instagram: Macam Penjual Parfume Palsu, Wangi Tapi Cuma 3 menit.
• Mendadak Ruben Onsu Emosi, Sedang Cuci Tangan Lihat Ulah Ayu Ting Ting Gandeng Tangan Adit Jayusman
• Hanya Mengunggah Video Bersin Di TikTok, yang Nonton Sampai Jutaan Orang, Simak Videonya

Argo mengatakan, hanya 240 orang yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan alias ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.
Argo mengungkapkan, penegakan hukum terhadap para perusuh merupakan bagian dari menjaga wibawa negara.
Sekaligus juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," kata Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, sebanyak 145 orang pengunjuk rasa yang ditangkap, ada yang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Selanjutnya, mereka yang reaktif akan menjalani swab test untuk lebih memastikan apakah mereka terjangkit Covid-19 atau tidak.
Kasus demo berujung anarkis di Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus aksi unjuk rasa berujung anarkis di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini, beberapa fasilitas umum dibakar.
"Ini sementara sedang kita lakukan penyelidikan oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk bisa mengethui pelaku-pelakunya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (9/10/2020).
Yusri menegaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dari sejumlah massa yang berhasil diamankan.