UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi Dinilai Walhi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo dinilai belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Dengan begitu, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan. Dalam Pasal 26 UU PPLH juga ada ketentuan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.
Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang. Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi lingkungan hidup dihapus.
Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yang terlibat yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walhi Curiga Jokowi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kepala-divisi-kampanye-walhi-nur-hidayati_20151024_144113.jpg)