Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi Dinilai Walhi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo dinilai belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
), Nur Hidayati 

Dengan begitu, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan. Dalam Pasal 26 UU PPLH juga ada ketentuan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang. Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi lingkungan hidup dihapus.

Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yang terlibat yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walhi Curiga Jokowi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved