UU Cipta Kerja
Membandingkan Hoaks yang Beredar Dengan Bantahan Jokowi Soal Isi UU Cipta Kerja
Menurut Presiden Joko Widodo, banyak disinformasi dan hoaks sehingga membuat masyarakat menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja.
Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yang terlibat, yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.
• Total Pendemo UU Cipta Kerja yang Diamankan Polisi, Ratusan Orang Ditetapkan Tersangka
• Bella Saphira Sindir Seseorang di Instagram: Macam Penjual Parfume Palsu, Wangi Tapi Cuma 3 menit.
• Mendadak Ruben Onsu Emosi, Sedang Cuci Tangan Lihat Ulah Ayu Ting Ting Gandeng Tangan Adit Jayusman
Pendidikan
Presiden Jokowi membantah UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan. Ia menyebutkan, perizinan pendidikan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Sedangkan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren juga tidak diatur.
Perizinan di sektor pendidikan yang dimaksud Kepala Negara diketahui diatur dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya Pasal 65 UU Cipta Kerja. Pasal 65 ayat (1) berbunyi, "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1. Ketentuan inilah yang ramai-ramai diprotes pegiat pendidikan.
Ketua LP Ma’arif NU Arifin menyebutkan, ketentuan itu sama saja memasukkan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.
Adapun dalam UU Cipta Kerja, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi pendidikan formal di KEK sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi.
Pasal 65 ayat (2) hanya menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membandingkan Hoaks yang Dibantah Jokowi dengan Isi UU Cipta Kerja",