UU Cipta Kerja

Membandingkan Hoaks yang Beredar Dengan Bantahan Jokowi Soal Isi UU Cipta Kerja

Menurut Presiden Joko Widodo, banyak disinformasi dan hoaks sehingga membuat masyarakat menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo/wpa/aww
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan. 

Presiden Jokowi juga membantah isu tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam. Ia menegaskan, skema itu masih menggunakan aturan lama.

Lowongan Pamong Belajar dari Kemendikbud untuk SKB & Penilik, Membutuhkan 13.090 Orang

Fabio Quartararo Akui Kekawatirannya Terhadap Pembalap Ducati

Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan SMA Hingga S1, Cek Persyaratan Lengkapnya

Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak secara spesifik disebutkan soal upah per jam. Namun, ada penambahan Pasal 88 B terhadap UU Ketenagakerjaan. 

Pasal 88 B ayat (1) menyebutkan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Lalu, dalam Pasal 88 B ayat (2) juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah. Said Iqbal menilai, penambahan Pasal 88 B itu bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

"Di mana upah yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," kata dia.

RICUH - Kericuhan antara mahasiswa dan pihak kepolisian saat unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak.
RICUH - Kericuhan antara mahasiswa dan pihak kepolisian saat unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak. (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI)

Cuti

Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti semisal cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih bisa didapat karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak diatur mengenai penghapusan berbagai jenis cuti seperti yang disebutkan Presiden Jokowi.

Namun, ada perubahan aturan terkait cuti panjang. Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan, ada aturan perusahaan tertentu memberikan hak cuti atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan saat karyawan bekerja pada tahun ketujuh dan kedelapan.

Ternyata Ajun Perwira Sempat Bohongi Ibuya Selama 1 Tahun, Jennifer: Aku Memberinya Ultimatum

6 Hal Tentang Ciri-ciri Dajjal serta Soal Para Pengikutnya, Umat Islam Wajib Mengetahuinya!

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu direvisi. Hanya disebutkan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," kata Said Iqbal.

PHK

Presiden Jokowi juga membantah UU Cipta Kerja yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak.

Apabila membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved