UU Cipta Kerja

Membandingkan Hoaks yang Beredar Dengan Bantahan Jokowi Soal Isi UU Cipta Kerja

Menurut Presiden Joko Widodo, banyak disinformasi dan hoaks sehingga membuat masyarakat menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo/wpa/aww
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan. 

Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

PHK baru bisa diberlakukan setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut. Pasal tersebut dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Sebagai gantinya, dalam UU Cipta Kerja ditambahkan Pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa. Namun, ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut- turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.

Lalu, Pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga dihapus melalui UU Cipta Kerja. Pasal itu mengatur PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.

Pasal itu juga mengatur perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, tetapi tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

Kemudian, ada penambahan sejumlah pasal tambahan terkait PHK dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tak ada di UU Ketenagakerjaan.

Lowongan Kerja Bank BCA untuk Lulusan S1 dan S2, Lokasi Penempatan Ada di Jambi

Ayah Atta Halilintar Terancam Dijemput Paksa Polisi, Diduga Telantarkan Anak dari Istri Keduanya

Mendadak Cita Citata Cari Pria Single Berzodiak Libra Usia 28 Sampai 35 Tahun, Bosan Sendirian?

Salah satunya penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (b) yang mengatur, perusahaan dapat melakukan PHK atas alasan efesiensi.

"Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan itu melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar," kata Said Iqbal.

Amdal

Presiden Jokowi membantah bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Kata dia, amdal tetap harus dipenuhi oleh industri besar. Sementara untuk UMKM, lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Faktanya, draf UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait amdal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI.
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Dalam Pasal 26 UU PPLH, penyusunan dokumen amdal mesti melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.

Dengan begitu, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan. Dalam Pasal 26 UU PPLH, juga ada ketentuan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Tapi dalam omnibus law, ayat yang mengatur ini hilang. Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur soal Komisi Penilai Amdal, yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi lingkungan hidup, dihapus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved