UU Cipta Kerja
Bantah Soal Pernyataan Presiden Jokowi, KSPI Tegaskan Sudah Pelajari Draf UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo mengatakan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan buruh didasari oleh disinformasi dan hoaks.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan buruh didasari oleh disinformasi dan hoaks.
Namun, hal itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. "Kami buruh tidak ada disinformasi," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Said Iqbal menegaskan bahwa protes yang diajukan buruh berdasarkan draf resmi UU Cipta Kerja yang didapat dari Baleg DPR dan pemerintah.
Ia memastikan, sudah mempelajari draf UU tersebut dan membandingkannya dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Dari situ, didapati banyak hak buruh di UU Ketenagakerjaan yang dipangkas melalui UU Cipta Kerja.
• Kepsek SMA/SMK Curhat ke Pjs Gubernur Jambi, Keluhkan Sarana Prasarana Sekolah
• Diam-diam Sule dan Nathalie Holscher Gelar Akad Nikah, RT Akui Kesaksiannya: Semoga Sakinah Mawadah
• Desa Rantau Limau Manis Merangin Banjir, Ketinggian Air Capai 2 Meter, Kades Sebut yang Terparah
"Dari situlah kami menganalisis. Jadi, enggak ada disinformasi. Itu sumber valid kan," kata Said Iqbal.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih juga menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.
Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan. Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan," kata Jumisih.

Aturan yang dipermasalahkan ,buruh misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.
Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing. Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus. Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
• Jokowi Paling Dikagumi, Kalahkan Ustadz Somad, Ahok dan Prabowo, Nawja Shihab Kalahkan Sri Mulyani
• Mantan Sekmil Jokowi Diangkat Erick Thohir Jadi Komisaris di PT INTI, Ini Profilnya
• Heboh Soal Kursi Kosong dan Kertas Minta Tolong, Hingga Najwa Shihab Tolak Tawaran Jadi Menteri
Kemudian, uang pesangon yang dikurangi dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali Jumisih kemudian mempertanyakan sejumlah politisi di DPR yang menyebut belum ada draf final saat UU Cipta Kerja disahkan.
"Justru kalau dia menyampaikan seperti itu, berarti yang diketok palu itu kosong dong?" kata Jumisih.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut aksi para buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
• Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Oleh Jokowi, Persilakan Ajukan Uji Materi ke MK
• Daftar Nama 575 Anggota DPR RI 2019-2024, Lengkap dengan Janji Mereka Dulu, dari Jambi Ada 8 Orang
• Luhut Tahu Penunggang Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kaitkan Dengan Calon Presiden 2024