Presiden Jokowi Buka Suara Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja Karena Disinformasi dan Hoaks

Setelah ditunggu sikapnya mengenai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai undang-undang sapu jagat.

Editor: Rohmayana
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi berdialog dengan pedagang saat pemberian modal kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM-  Pernyataan  Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.

 Setelah ditunggu sikapnya mengenai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai undang-undang sapu jagat tersebut.

Jokowi pun menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi.

"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.

Menyerang Polisi, 17 Orang Warga Desa Pelepat Bungo Divonis, 11 Emak-Emak Dihukum 6 Bulan Penjara

Jadwal Lengkap MotoGP Prancis 2020, Live Streaming Trans 7, Kualifikasi Besok, Nasib Marc Marquez

Beda Usia 17 Tahun, Jennifer Jill Sindir Ajun Perwira Tak Pernah Enak Saat Lakukan Hal Ini

Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak.

Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.

"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak Covid-19," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

tribunnews
Ratusan mahasiswa menggelar demo tolak UU Cipta Kerja di depan kantor Wali Kota Tangsel, Serua, Ciputat, Tangsel pada Kamis (8/10/2020). (Warta Kota)

Jurnalis Dipukul dan Ditahan Saat Liput Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Mabes Polri

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya, terkait penghapusan ketentuan soal upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.

Kemudian soal ketentuan upah minimum dihitung per jam dan penghapusan berbagai jenis cuti, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.

Namun demikian, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbandingan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Ketua PKC PMII Jambi Dianiaya Orang Berbaju Pink, Sontak PMII Merangin Kirim Kader ke Aksi Gabungan

Kata Mahfud MD

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah melibatkan semua pihak dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Termasuk serikat buruh.

"Di DPR itu sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara. Kemudian Pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

tribunnews
Menko Polhukam RI Mahfud MD (NU Online/Suwitno)

Mahfud mengatakan, pertemuan antara Pemerintah dan serikat buruh itu digelar di sejumlah tempat antara lain kantor Kemenko Polhukam, kantor Kemenko Perekonomian, dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Mahfud mengakui bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR tersebut tidak mengakomodasi seluruh aspirasi para buruh.

Padahal Hanya Bersin, Video Tiktok Gadis Cantik Ini Ditonton 6 Juta Kali Dapat 440 Like, Ternyata

Namun, ia menegaskan, hal itu tidak berarti Pemerintah ingin menyengsarakan masyarakat melalui UU Cipta Kerja.

"Tepatnya, tidak ada satu pemerintah pun di mana pun yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja," kata Mahfud.

Diketahui, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020) lalu.

Disahkannya UU Cipta Kerja kemudian menciptakan gelombang protes di sejumlah wilayah di Indonesia.

Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang diwarnai kericuhan, bentrok antara demonstran dan aparat, serta aksi kekerasan dan perusakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Polemik UU Cipta Kerja

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Presiden Jokowi: Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja Karena Disinformasi dan Hoaks, 
Editor: Bambang Putranto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved