9 Jam Bentrok, Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Diwarnai Bakar-bakaran, Fasilitas Umum Hancur
Selama 9 jam bentrokan terjadi antara petugas dengan massa aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta. Fasilitas umum dirusak, mobil-mobil dibakar.
9 Jam Bentrok, Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Diwarnai Bakar-bakaran, Fasilitas Umum Dihancurkan
TRIBUNJAMBI.COM - Selama 9 jam bentrokan terjadi antara petugas dengan massa aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta. Fasilitas umum dirusak, mobil-mobil dibakar.
Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah memicu aksi massa besar-besaran di berbagai daerah.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (5/10/2020).
Kelompok buruh dan mahasiswa bergabung melakukan aksi protes penolakan UU Cipta Kerja.
Mereka menggelar aksi demo hingga mogok kerja.
Aksi tersebut bahkan dilakukan selama tiga hari sejak disahkannya UU Cipta Kerja.
Mereka mendesak agar Undang-undang tersebut dibatalkan.
Salah satu tuntutan yakni dengan menerbitkan Perppu.
Demo terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Begitu juga di DKI Jakarta, yang sudah ada aksi demo sejak Rabu (7/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Untuk wilayah Jakarta, demo terpusat di dua tempat, yakni di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat; dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
• Kerusuhan Dimana-mana, Massa Berpakaian Hitam Kelompok Anarko Diduga Buat Ricuh Demo UU Cipta Kerja
Kepolisian mencoba mediasi dengan kaum buruh dan mahasiswa untuk membatalkan aksi karena Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Kerumunan massa dikhawatirkan memunculkan klaster baru Covid-19.
Aksi demo berlangsung damai pada Rabu. Namun, kondisi berbeda terjadi pada Kamis.