Tak Berikan Rp 10 Juta, Pria Ini Nekat Unggah Video Intimnya dengan Wanita Cantik ke Facebook
Video adegan intim tersebut diunggah pelaku setelah berhasil membajak akun Facebook korban yang tak lain mantan kekasihnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja berinisial KM (20) di Bali ditangkap polisi karena menyebarkan video mesum pelaku dengan mantan pacarnya.
Video adegan intim tersebut diunggah pelaku setelah berhasil membajak akun Facebook korban yang tak lain mantan kekasihnya.
Aksi nekat KM mengunggah adegan intim tersebut dilakukan karena pelaku cemburu dengan mantan kekasihnya itu.
Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku akhirnya melaporkannya ke kepolisian.
• Sabu Satu Kilo Milik Ahmad Ridwan Dimusnahkan, Sabu dari Pauh Diblender Aparat
• Jelang Magrib, Mahasiswa Masih Bertahan di Depan Gerbang Perkantoran Gubernur & DPRD Provinsi Jambi
Pelaku pun berhasil diciduk polisi dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, awalnya KM mengirimkan pesan singkat ke akun korban.
KM mengancam akan mengunggah video saat mereka berhubungan badan ke media sosial jika korban tak memberikan uang Rp 10 juta.
Namun, korban menolak permintaan KM.
Merasa kesal, KM akhirnya membajak akun FB korban dan mengunggah tangkapan layar dari video saat mereka berhubungan intim hingga viral.
Tak terima, korban akhirnya melaporkan pelaku hingga akhirnya KM ditangkap di kediamannya di Gianyar, Selasa (6/10/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel dan laptop yang berisi foto dan video adegan intim antara korban dan pelaku yang direkam pada 2018.
Saat itu korban masih belum dewasa.
"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya.
Karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Atas perbuatannya, pelaku terancam UU ITE dan atau UU Pornografi dan atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(*)
SUMBER: Tribun Jogja
• Tiga Bank Ini Tawarkan Bunga deposito Tinggi, Paling Besar 5,75% Tenor 3 Bulan
• VIDEO Viral Emak-emak Nekat Terobos Barisan Polisi Pengamanan Demo untuk Ambil Benda Penting Ini