Situs DPR RI Diretas, DPR Jadi Dewan Penghianat Rakyat, Buntut Pengesahan UU Cipta Kerja
Peretasan situs www.dpr.go.id tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial.
"Justru karena Covid negara seharusnya enegerginya ke sana," ucap Haris Azhar.
"Bukan memaksakan Omnibus memukul orang supaya diam di rumah enggak bisa keluar, tapi DPR-nya diam-diam selundupkan berbagai pembahasan, tiba-tiba mengesahkan "
"Prosuder yang kotor akan menghasilkan materi yang jelek, dan kotor, dan rakus, itu lah yang terjadi pada Omnibus Law pada hari ini," tegas Haris Azhar.
Dinilai Rugikan Buruh, Begini Aturan Upah Minimum Pekerja di Omnibus Law UU Cipta Kerja
Puluhan ribu buruh menggelar aksi demo menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, mereka pun mengancam bakal mogok kerja bila Omnibus Law Cipta Kerja tak dibatalkan.
Penolakan keras disuarakan sejumlah serikat buruh lantaran UU Cipta Kerja dianggap menghapus ketentuan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," isi dari Pasal 89 ayat (1).

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.
Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.
Lantas bagaimana nasib aturan tersebut di UU Cipta Kerja? rupanya, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.
Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.