Diprotes Habis-habisan, Yasonna Laoly Buat Pengakuan Mengejutkan Soal Pembahasan UU Cipta Kerja
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat pengakuan yang mengejukan soal pembahasan UU Cipta Kerja yang kini memicu berbagai penolakan.
Diprotes Habis-habisan, Yasonna Laoly Buat Pengakuan Mengejutkan Soal Pembahasan UU Cipta Kerja
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat pengakuan yang mengejukan soal pembahasan UU Cipta Kerja yang kini memicu berbagai penolakan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengakui proses pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam tempo singkat.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.
Meski demikian, Yasonna Laoly mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.
• BAHAYA, Presiden Jokowi Minta 40 Aturan Baru Omnibus Law Dikebut, Apa Saja Isinya?
Publik, menurut dia, dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan Live Streaming.
Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
"Semua terbuka," kata dia.
Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.
Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna.
Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.

"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).
Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.