9 Fraksi di DPRD Kabupaten Merangin Sepakat Tolak UU Omnibus Law
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Merangin
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
9 Fraksi di DPRD Kabupaten Merangin Sepakat Tolak UU Omnibus Law
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Kabupaten Merangin mendatangi gedung DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (8/10/2020).
Mereka datang untuk melakukan aksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.
Mahasiswa menilai jika RUU yang baru saja disahkan tersebut tidak memikirkan rakyat.
Yang diuntungkan dari RUU ini merupakan investor dan perusahaan besar saja, sementara rakyat semakin melarat.
Tidak mendapatkan pesangon, gaji tidak sesuai dengan UMP, UMR dan UMK, tidak ada lagi istilah cuti dan lain sebagainya.

Mahasiswa menuding jika ini merupakan pesanan dari cukong-cukong yang sudah menyogok petinggi di Negara Indonesia ini.
Orasi sempat memanas, pasalnya pendemo memaksa masuk kedalam gedung Kantor DPRD kabupaten Merangin itu.
Mereka dihalangi oleh petugas keamanan yang berjaga di sana.
Tak berapa lama kemudian, perwakilan dari anggota DPR Kabupaten Merangin menemui pendemo.
Di sana ada wakil ketua DPRD Kabupaten Merangin, ketua fraksi, perwakilan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan itu, sembilan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Merangin sepakat untuk menolak RUU yang sudah disahkan tersebut.
"Jadi kami dari DPRD Merangin yang mewakili sembilan Fraksi sepakat ikut menolak revisi undang-undang Cipta Kerja," kata As'ari Elwakas dari Fraksi Demokrat Kabupaten Merangin.
Kesepakatan bersama tersebut juga langsung ditandatangani oleh masing-masing perwakilan fraksi di sana.