Puan Maharani Matikan Mikrofon

Viral Video Ketua DPR Matikan Mik Saat Benny Harman Bicara, Kritik Pedas Andi Arif ke Puan Maharani

Puan Maharani dikritik. Ketua DPR ini jadi perbincangan publik usai pengesahan RUU Cipta Karya menjadi undang-undang.

Editor: Rahimin
Dokumen DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Puan Maharani dikritik. Ketua DPR RI ini jadi perbincangan publik usai pengesahan RUU Cipta Karya menjadi undang-undang.

Dia menjadi sorotan setelah tangkapan kamera saat  Puan Maharani matikan mikrofon ketika anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta waktu bicara saat  sidang paripurna  dengan agenda pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Senin 5 Oktober.

Video ini menjadi viral di media sosial. Puan Maharani matikan mikrofon anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Dalam video Puan Maharani terlihat menggerakan tangan ketika mendapat isyarat dari Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.

BREAKING NEWS Ratusan Pelajar STM Menyerang Gedung DPRD Kota Jambi

Amura Cemburu, Pergoki Istri Berteleponan Dengan Pria Lain, Ambil Pisau Lalu Tikam Siti Hingga Tewas

Akhir Seteru Kasat Sabhara dengan Kapolres Blitar, AKP Agus Tri Menangis Minta Maaf

Saat itu Azis Syamsudin menolak interupsi Benny K Harman soal RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

"baik terima kasih bapak ibu yang kami hormati, berkenaan dengan hal-hal yang kita sepakati dalam rapat paripurnah ini," kata Azis Syamsudin.

"interupsi ketua," potong Benny K Harman.

Meski begitu Azis Syamsudin tak mengizinkan Benny K Harman untuk bicara.

"sebentar pak Benny, saya tadi sudah berikan kesempatan pada fraksi Demokrat," kata Azis Syamsuddin.

"ini sebelum dilanjutkan," kata Benny.

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Nanti pak Benny," tekan Azis Syamsuddin.

"Tolong pak ketumu sebelum dilanjutkan kami dikasih kesempatan," pinta Benny K Harman.

"Saya sudah berikan kesempatan," kata Azis Syamsuddin.

 Saat itu Azis Syamsuddin terlihat mengulurkan tangannya ke samping Puan Maharani.

"Tolong pak ketua," kata Benny K Harman.

"Nanti pak Benny saya sudah kasih kesempatan," kata Azis Syamsuddin.

Benny K Harman tetap berkukuh meminta kesempatan untuk interupsi saat pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Ketua sudah ambil keputusan setelah itu nanti pemerintah," kata Benny.

Sule Mantap Nikah Tahun Ini Sama Nathalie Holscer, Tak Terduga Ini Jawaban Putri Delina Soal Restu

Harga Emas Hari Ini Turun Rp 18.000, Jadi Rp 999.000 per gram

YLBHI Sebut Ada Celah untuk Membatalkan UU Cipta Kerja, Ini Caranya

"Makanya nanti setelah pandangan pemerintah saya berikan kesempatan," kata Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin kembali memberi kode pada Puan Maharani.

 Saat itu tiba-tiba saja mik Benny K Harman mati. Namun tak lama kemudian, Benny K Harman kembali berbicara.

"pak Benny saya minta nanti ada bisa dikeluarkan dari ruangan kalau anda tidak mengikuti aturan mekasnisnme," kata Azis Syamsuddin.

"saya interupsi," kata Benny K Harman.

"tidak, saya yang ngatur dalam rapat ini," kata Azis Syamsudin.

Puan Maharani terlihat kembali memencet tombol di hadapannya hingga mik Benny K Harman mati.

Meski begitu Azis Syamsuddin membantah ia telah memberi interuksi agar Puan Maharani matikan mik Benny K Harman.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna.
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

"Kalau miknya mati itu di dalam tatib setiap lima menit mik otomatis mati. Diatur di dalam tata tertib disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunews.com.

Azis membantah dirinya meminta Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mik saat interupsi dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saya berbisik kepada Bu Ketua (Puan Maharani) supaya tidak dobel suaranya karena kalau kita ibarat main zoom metting antara laptop satu laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan ‎voicenya ganggu. Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang," ujarnya.

"Setiap menit miknya mati. Kan tadi saya bilang supaya tidak doubling. Saya tidak tahu mikrofonnya bagaimana, saya minta supaya mikrofonnya tidak doubling," pungkasnya.

Satu Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Pelayanan di Puskesmas I Kuala Tungkal Tetap Berjalan

Kepala Puskesmas I Kuala Tungkal Sebut Tak Ada Penutupan Usai Nakes Positif Covid-19

Tak Puas Dipenjara Karena Kasus Pembunuhan, Ridwan Ditangkap Lagi Karena Lakukan Ini

Soal Puan Maharani matikan mik anggota DPR fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, Politisi Andi Arief turut menanggapinya.

Andi Arief menulis di akun Twitternya soal sikap Demokrat pada Puan Maharani.

"Anggota Fraksi Demokrat sedang bicara, tiba-tiba mic dimatikan. Dulu kau menangis saja kami berikan tampungannya dalam wajan-wajan penghormatan. Puan Marahani." tulis Andi Arief.

Sementara itu Rachland Nashidik menulis Puan Maharani telah melakukan contempt of parliament.

"Puan Maharani telah melakukan "contempt of parliament" karena mematikan mic saat @irwan_fecho
tengah menyampaikan pendapat. Tindakan Puan itu menghalangi anggota DPR terpilih dari Fraksi Partai Demokrat dalam menjalankan tugasnya. Sila periksa definisi contempt of parliament." tulis Rachland Nashidik di Twitter.

TribunnewsBogor.com melansir Tribunnews.com, pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menyayangkan aksi Puan tersebut. Seolah-olah kejadian itu mencoreng karir politiknya.

"Itu sebetulnya disayangkan. Sebetulnya kan jabatan sebagai anggota DPR ini bisa jadi pelatihan buat Puan, kawah candradimuka lah sebelum menuju ke capres," ujar Hendri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020).

Apalagi Hendri melihat putri Megawati Soekarnoputri itu sosok perempuan potensial, memiliki dukungan partai dan juga memiliki pengalaman politik yang bagus.

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Sayangnya, kata dia, aksi Puan itu bisa dikatakan yang bersangkutan kurang bijaksana dan kurang bisa mendengarkan.

Menurutnya sebagai wakil rakyat, Puan harus belajar lebih banyak mendengarkan. Terutama keluhan rakyat itu sendiri. Selain itu, keluhan kolega sesama wakil rakyat juga tetap perlu direspon dengan bijak.

"Mbak Puan ini kan pemimpin potensial, perempuan yang sudah punya jabatan tinggi sekali. Kemudian ada sokongan partai politik, jadi ketua DPR. Dia itu pengalaman politiknya itu bagus banget," kata dia.

"Nah kalau sudah bagus banget karir politiknya itu seharusnya bisa lebih bijaksana dan lebih banyak mendengarkan. Mendengarkan keluhan rakyat atau yang paling dekat kan bisa jadi mendengarkan keluhan koleganya. Jadi semoga saja hal ini tidak terjadi lagi dan mbak Puan bisa lebih bijaksana," imbuh Hendri.

Ini Tema ILC TV One Selasa Malam yang Membuat Karni Ilyas Terjebak Masalah, Bukan Omnibus Law

Kantor DPRD Bungo Tutup Dua Hari, Ada Stafnya yang Positif Covid-19

Kantor Kepala Desa di Bungo Disegel Warga, Tak Puas Soal Hasil Perekrutan Perangkat Dusun

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irwan mengaku kecewa kepada pimpinan DPR yang mematikan mikrofon, saat dirinya menyampaikan pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut terjadi saat DPR menggelar rapar paripurna untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Entah apa alasan pimpinan sidang, tetapi saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif," kata Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan, apalagi hak berpendapat di parlement dijamin oleh undang-undang. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament," sambung Irwan.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, sebagai anggota DPR yang konstitusinya dijamin oleh undang-undang, sebagaimana hak pimpinan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, tentu mematikan mikrofon sangat mengecewakan.

"Saya sangat kecewa dan sedih karena apa aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas, tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang, juga mikrofon saya dimatikan," ujar Anggota Komisi V DPR itu.

Irwan berharap ke depan kualitas demokrasi di Indonesia terus membaik dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna kemarin, saat pembahasan pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

* Bela Puan Maharani

Pimpinan DPR RI terus mendapat sorotan terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Satu di antara yang paling kena imbas adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani yang 'diganjar' warganet dengan 130 cuitan di tagar Puan.

Meski pun Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang penetapan UU Cipta Kerja memberikan pembelaan terkait matinya mikrofon.

Perwira Polisi Diduga Peras Perajin Jamu Tradisional hingga Rp 1,7 Miliar, Propam Polri Turun Tangan

Vicky Prasetyo Mengaku Pernah Nafkahi Batin 4 Istri Dalam Semalam : Kapok Aku

Harga Toyota Fortuner Oktober 2020 Diskon 30 Juta, Cek Harga Fortuner di Jambi

Menariknya, ada warganet yang sudah menyentil-nyentil terkait pencalonan Puan Maharani sebagai capres tahun 2024 nanti.

Seperti diketahui, saat rapat paripurna kemarin, perwakilan Fraksi Demokrat terus menyuarakan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani diduga sampai mematikan mikrofon.

Aksi Puan itu mematikan mikrofon saat Irwan menyampaikan interupsi itu, tertangkap kamera, meskipun ada bantahan bahwa Puan tidak mematikan mikrofon.

Aksi ini viral di dunia maya, bahkan menjadi trending topic di Twitter pada Selasa (6/10/2020).

Hingga Selasa petang, cuitan tentang dengan tagar Puan telah mencapai lebih dari 130 ribu.

Di aplikasi TikTok konten tentang Puan Maharani juga ramai.

Puan pun menjadi bahan olokan warganet. Warganet menyayangkan aksi Puan Maharani yang dinilai tidak menerika kritikan dari anggota DPR lainnya.

Sementara itu, Irwan, anggota DPR Fraksi Demokrat, kecewa kepada pimpinan DPR yang mematikan mikrofon, saat ia menyampaikan pendapat terkait RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut terjadi saat DPR menggelar rapar paripurna untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Entah apa alasan pimpinan sidang, tetapi saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

"Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan, apalagi hak berpendapat di parlement dijamin oleh undang-undang."

"Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament," sambung Irwan.

Happy Weekand JPM Trona, Dua Potong Baju Hanya Rp 100 Ribu Hingga Kaktus Seharga Rp 10 Ribu

Karni Ilyas Dianggap Tak Peka, Pimpinan Redaksi TV One Didesak Kritik Pemerintahan Jokowi dan DPR RI

Vicky Prasetyo Akui Pernah Dekati Nathalie Holscher Namun Ditolak, Sule Sebut Pikirannya Nafsu

Menurutnya, sebagai anggota DPR yang konstitusinya dijamin oleh undang-undang, sebagaimana hak pimpinan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, tentu mematikan mikrofon sangat mengecewakan.

"Saya sangat kecewa dan sedih, karena apa? Aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas, tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas."

"Karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang, juga mikrofon saya dimatikan," ujar anggota Komisi V DPR itu.

Irwan berharap ke depan kualitas demokrasi di Indonesia terus membaik, dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna kemarin.

Penjelasan Setjen DPR

 Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar lantas menjelaskan insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat. "Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian."

"Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar.

Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Ketua DPR Puan Maharani kenakan pakaian adat Jambi di upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani kenakan pakaian adat Jambi di upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta (Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.

Ketiga perwakilan Demokrat yaitu Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

"Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya."

"Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi," ujar Indra.

"Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," sambung Indra.

Harga Emas Hari Ini Turun, Ini Daftar Harga Terbarunya

Menurutnya, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

"Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan," jelasnya.

Mati Otomatis

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin angkat bicara mengenai insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Saat itu, Azis memimpin rapat paripurna dan sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

"Kalau mik-nya mati itu di dalam tatib setiap lima menit mik otomatis mati."

"Diatur di dalam tata tertib disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Azis membantah meminta Ketua DPR Puan Maharani mematikan mik saat interupsi dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saya berbisik kepada Bu Ketua (Puan Maharani) supaya tidak dobel suaranya."

"Karena kalau kita ibarat main zoom metting, antara laptop satu laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan ?voicenya gangu."

"Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang."

"Setiap menit miknya mati. Kan tadi saya bilang supaya tidak doubling."

"Saya tidak tahu mikrofonnya bagaimana, saya minta supaya mikrofonnya tidak doubling," jelasnya.

UU Cipta Kerja Ini Berdampak Bagi Buruh, Simak Isi Omnius Law Yang Disahkan DPR Atas Perintah Jokowi 

Pada Senin (5/10/2020), DPR RI telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com:  https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all#page2

https://manado.tribunnews.com/2020/10/07/begini-pembelaan-azis-syamsuddin-soal-mikrofon- mati-tagar-puan-capai-130-ribu-sentil-capres-2024?page=4

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved