Tak Puas Dipenjara Karena Kasus Pembunuhan, Ridwan Ditangkap Lagi Karena Lakukan Ini
Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi Ipda Rinno mengatakan, M Ridwan kembali berurusan dengan hukum, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda S
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Ridwan (25), terpaksa kembali dijebloskan ke penjara, setelah melakukan aksi kejahatan dalam hidupnya.
Warga Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan, Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ini ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, bersama Unit Reskrim Polsek Mendahara Ilir setelah satu bulan buron.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi Ipda Rinno menyebut, M Ridwan kembali berurusan dengan hukum, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BH 6352 YW pada September 2020 lalu, di kawasan Jalan Manunggal RT 29, Kelurahan Mendahara Ilir, Tanjabtim.
“Pelaku satu bulan menjadi DPO, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor pelaku langsung melarikan diri ke Kota Jambi. Bahkan pelaku juga sempat kabur ke Negara Malaysia,” kata Ipda Rinno, Selasa (6/10/2020) kemarin.
• Ini Tema ILC TV One Selasa Malam yang Membuat Karni Ilyas Terjebak Masalah, Bukan Omnibus Law
• Kantor Kepala Desa di Bungo Disegel Warga, Tak Puas Soal Hasil Perekrutan Perangkat Dusun
• Setahun Kasus PAMSIMAS Teluk Kulbi Belum Ada Kemajuan, Ini Kata Kejari Tanjabbar
Kanit mengungkapkan, pelaku tersebut sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum, tepatnya pada tahun 2013 dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo Jambi.
"Pelaku pernah dihukum selama 6 tahun dengan kasus pembunuhan” ujarnya.
Lebih lanjut Ipda Rinno mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (4/10/2020) lalu, di kawasan Mall WTC Jambi saat melakukan aksi pencurian.
“Jadi pelaku ini tertangkap warga setelah melakukan aksi pencurian Helm di parkiran Mall WTC Jambi dan langsung dijemput oleh anggota reskrim,” jelasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mendahara Ilir, Ipda Taufik mengatakan bahwa pelaku adalah spesialis curanmor yang sudah beberapa kali beraksi.
“Pelaku ini spesialis curanmor di wilayah Mendahara Ilir dan sudah melakukan aksinya di 5 TKP,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.