YLBHI Sebut Ada Celah untuk Membatalkan UU Cipta Kerja, Ini Caranya
Meski mendapat banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
TRIBUNJAMBI.COM - Berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat mengecam pengesahan UU Cipta Kerja.
Mahasiswa juga ikut melakukan aksi massa untuk menggaungkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja.
Meski mendapat banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Sebagai bentuk protes, para buruh menggelar aksi massa dan mogok kerja pada 6-8 Oktober di berbagai daerah.
Meski UU Cipta Kerja mendapat penolakan, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan UU tersebut dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat. Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
• Ini Tema ILC TV One Selasa Malam yang Membuat Karni Ilyas Terjebak Masalah, Bukan Omnibus Law
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20)

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata Puan, Senin (5/10/2020).
Meski UU Cipta Kerja diklaim baik bagi kepentingan nasional, elemen buruh tetap menolaknya.
Lantas, mungkinkah UU Cipta Kerja ini dibatalkan?
Bagaimana prosedur pembatalannya?
Opsi pembatalan
Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.
