Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

PENTING, Ini Lho Beda UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan di Sektor Upah

Aksi demonstrasi terjadi di berbagai tempat, massa menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.

Editor: Teguh Suprayitno
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. 

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan

Pasal 88 A UU Cipta Kerja

(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. j.upah untuk pembayaran pesangon

(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 B UU Cipta Kerja

Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.

Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003 

1. Upay minimum sebaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) hurud a dapat terdiri atas

a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Pasal 88 C UU Cipta Kerja

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. 

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved