PENTING, Ini Lho Beda UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan di Sektor Upah

Aksi demonstrasi terjadi di berbagai tempat, massa menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.

Editor: Teguh Suprayitno
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. 

e.bentuk dan cara pembayaran upah;

f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. f.bentuk dan cara pembayaran upah;

g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna.
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003:

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :

a. upah minimum

b. upah kerja lembur

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; 

F. bentuk dan cara pembayaran upah

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

 j. upah untuk pembayaran pesangon

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved