PENTING, Ini Lho Beda UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan di Sektor Upah
Aksi demonstrasi terjadi di berbagai tempat, massa menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.
PENTING, Ini Lho Beda UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan di Sektor Upah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi terjadi di berbagai tempat, massa menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.
Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kini telah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam.
Sebanyak enam fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan UU Cipta Kerja, sementara dua fraksi lainnya menolak.
Dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Fraksi Demokrat menggelar aksi walkout dari jalannya Sidang Paripurna.
Namun, isi UU Cipta Kerja ini tetap mendapat penolakan keras dari berbagai elemen buruh termasuk dari kalangan serikat pekerja.
• Ini Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Telah Disahkan DPR, Download PDF-nya di Sini
Sebenarnya apa saja yang membedakan isi pasal UU Cipta Kerja ini dengan UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Mengutip Kontan, berikut ini perbedaan aturan upah buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.
Dalam perbandingan ini aturan mengenai upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).
Perbandingan aturan mengenai rincian upah buruh di Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003
Pasal 88 UU Cipta Kerja
Kebijakan pengupahan meliputi:
a.upah minimum;
b.struktur dan skala upah;
c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;