Virus Corona

Maraknya Unjuk Rasa Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Bisa Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa aksi unjuk rasa jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Aryo Tondang
Suasana Gedung DPRD Kota Jambi, pasca diserang ratusan pelajar STM. 

Petugas kepolisan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota terus mengamankan jalannya aksi.

Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR tidak pro kepada para buruh.

"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.

Sebelumnya, ribuan buruh di wilayah Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi mogok kerja nasional dan menggelar unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing.

Siapa Sosok Karni Ilyas Sebenarnya? Kini Tengah Terjebak Masalah Usai Tanyangan ILC TV One

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi mengatakan, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk perlawanan para buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.

"Pasca disahkan omnibus law, kalau kita diam berarti tidak ada perlawanan. Maka bentuk perlawanan total dari kita ya selama tiga hari mogok nasional 100 persen," kata Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Berakhir Ricuh, Pejabat Polisi Terluka", Juga tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Tutup Jalan Protokol di Serang"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Maraknya Unjuk Rasa Bisa Menjadi Klaster Baru Penularan Covid-19,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved