Virus Corona

Maraknya Unjuk Rasa Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Bisa Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa aksi unjuk rasa jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Aryo Tondang
Suasana Gedung DPRD Kota Jambi, pasca diserang ratusan pelajar STM. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejak disahkan RUU Cipta kerja menjadi Undang-undang, aksi unjuk rasa marak terjadi di setiap daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa aksi unjuk rasa jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Ia menghimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan masyarakat.

Aksi ini mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru.

"Oleh karena itu kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," kata Wiku menjawab pertanyaan media saat jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (6/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Viral Video Ketua DPR Matikan Mik Saat Benny Harman Bicara, Kritik Pedas Andi Arif ke Puan Maharani

Gerak-gerik Rizky Billar Dikuliti Pakar Ekspresi saat Beri Kejutan ke Lesty Kejora, Cuma Konten?

Gedung DPR Dijual Murah, Cuma Rp 500 Perak di Toko Online, Sekjen DPR Minta Polisi Menindak Tegas

Bagi yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi tidak melupakan protokol kesehatan.

Ia mengingatkan para peserta unjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak.

"Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun," lanjutnya.

Selain itu ia juga menanggapi pertanyaan media tentang penetapan harga Swab dan tes RT PCR.

Penetapan harga Rp900 ribu yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah mempertimbangkan berbagai macam komponen.

YLBHI Sebut Ada Celah untuk Membatalkan UU Cipta Kerja, Ini Caranya

Diantaranya jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen pendukung lainnya.

Untuk masalah ketidak ketersediaan reagen itu bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran yang telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standard harga tersebut.

"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dan dapat mendorong masyarakat memeriksakan mandiri," jelasnya.

Tentang penanganan narapidana yang positif Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan pihak UPT Pemasyarakatan untuk mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Isolasi dilakukan dalam UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri.

Harga Emas Hari Ini Turun, Ini Daftar Harga Terbarunya

Atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

"Jika terdapat UPT Pemasyarakatan yang tidak mampu melakukan isolasi bagi narapidananya dan tidak ada rumah sakit rujukan terdekat, maka perlu dirujuk ke UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri terdekat," ujar Wiku.

Untuk ruang isolasi mandiri berada di blok terpisah dari kompleks utama dan masih berada di dalam wilayah lapas tersebut.

Ia menghimbau UPT Pemasyarakatan untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada dalam lembaga pemasyarakatan untuk melakukan cek kesehatan dan screening baik kepada petugas dan tahanan.

Selain itu higienitas harus selalu dijaga.

"Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi dan mengatasi penularan dalam lapas.

Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari," jelasnya.

Satu Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Pelayanan di Puskesmas I Kuala Tungkal Tetap Berjalan

Demo Buruh Berakhir Ricuh

Kericuhan akhirnya terjadi dalam unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kerusuhan tersebut terjadi dalam aksi unjuk rasa di Kota Serang, Banten, Selasa (6/10/2020).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kericuhan diawali saat pihak kepolisian meminta mahasiswa untuk membubarkan diri, karena sudah melewati batas waktu aksi unjuk rasa.

Namun, mahasiswa tidak mengindahkan permintaan polisi.

Polisi akhirnya memutuskan untuk memukul mundur paksa, hingga terjadi perlawanan dari mahasiswa dengan melemparkan batu dan kembang api ke arah polisi.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembakan gas air mata ke arah mahasiswa.

BREAKING NEWS Ratusan Pelajar STM Menyerang Gedung DPRD Kota Jambi

Mahasiswa kemudian masuk ke dalam Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.

Sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi provokator diamankan oleh polisi.

Akibat kejadian ini, sejumlah polisi mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu.

Salah satunya adalah Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat yang mengalami luka di bagian dahi.

"Biasa kena batu dari arah kampus, ini," kata Roemtaat sambil menunjukkan bekas luka kepada wartawan.

"Tadi kita amankan beberapa orang, jangan dipukul, malah saya dilempar," tambah Roemtaat.

Sebelumnya, para mahasiswa berorasi menyuarakan tuntutan secara bergantian.

Aksi bakar ban terjadi hingga pihak kepolisan memutuskan untuk menutup arus lalu lintas.

Inilah Inovasi Speaker Multifungsi Terbaru di Akhir 2020

Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR harus dibatalkan, karena tidak pro kepada para buruh.

"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.

Tutup Jalan Protokol

Seperti dikeyahui, mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kota Serang, Banten, berunjuk rasa di depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin, Selasa (6/10/2020).

Aksi mahasiswa yang menamakan diri Geger Banten itu senada dengan apa yang diperjuangkan para buruh di berbagai daerah, yakni mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI.

Harga Toyota Fortuner Oktober 2020 Diskon 30 Juta, Cek Harga Fortuner di Jambi

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa memulai aksi pada pukul 15.30 WIB, untuk berorasi dan menyampaikan tuntutan mereka.

Petugas kepolisan terpaksa menutup akses jalan protokol di Kota Serang.

Rekayasa lalu lintas diberlakukan dengan mengalihkan jalur bagi kendaraan.

Mahasiswa secara bergantian berorasi. Aksi bakar ban pun dilakukan sembari menyanyi dan meneriakan tolak omnibus law.

Menjelang malam, mahasiswa masih melakukan aksi unjuk rasa.

Satu Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Pelayanan di Puskesmas I Kuala Tungkal Tetap Berjalan

Petugas kepolisan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota terus mengamankan jalannya aksi.

Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR tidak pro kepada para buruh.

"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.

Sebelumnya, ribuan buruh di wilayah Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi mogok kerja nasional dan menggelar unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing.

Siapa Sosok Karni Ilyas Sebenarnya? Kini Tengah Terjebak Masalah Usai Tanyangan ILC TV One

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi mengatakan, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk perlawanan para buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.

"Pasca disahkan omnibus law, kalau kita diam berarti tidak ada perlawanan. Maka bentuk perlawanan total dari kita ya selama tiga hari mogok nasional 100 persen," kata Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Berakhir Ricuh, Pejabat Polisi Terluka", Juga tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Tutup Jalan Protokol di Serang"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Maraknya Unjuk Rasa Bisa Menjadi Klaster Baru Penularan Covid-19,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved