Virus Corona

Maraknya Unjuk Rasa Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Bisa Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa aksi unjuk rasa jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Aryo Tondang
Suasana Gedung DPRD Kota Jambi, pasca diserang ratusan pelajar STM. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejak disahkan RUU Cipta kerja menjadi Undang-undang, aksi unjuk rasa marak terjadi di setiap daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa aksi unjuk rasa jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Ia menghimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan masyarakat.

Aksi ini mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru.

"Oleh karena itu kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," kata Wiku menjawab pertanyaan media saat jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (6/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Viral Video Ketua DPR Matikan Mik Saat Benny Harman Bicara, Kritik Pedas Andi Arif ke Puan Maharani

Gerak-gerik Rizky Billar Dikuliti Pakar Ekspresi saat Beri Kejutan ke Lesty Kejora, Cuma Konten?

Gedung DPR Dijual Murah, Cuma Rp 500 Perak di Toko Online, Sekjen DPR Minta Polisi Menindak Tegas

Bagi yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi tidak melupakan protokol kesehatan.

Ia mengingatkan para peserta unjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak.

"Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun," lanjutnya.

Selain itu ia juga menanggapi pertanyaan media tentang penetapan harga Swab dan tes RT PCR.

Penetapan harga Rp900 ribu yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah mempertimbangkan berbagai macam komponen.

YLBHI Sebut Ada Celah untuk Membatalkan UU Cipta Kerja, Ini Caranya

Diantaranya jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen pendukung lainnya.

Untuk masalah ketidak ketersediaan reagen itu bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran yang telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standard harga tersebut.

"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dan dapat mendorong masyarakat memeriksakan mandiri," jelasnya.

Tentang penanganan narapidana yang positif Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan pihak UPT Pemasyarakatan untuk mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Isolasi dilakukan dalam UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri.

Harga Emas Hari Ini Turun, Ini Daftar Harga Terbarunya

Atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved