Hasil Rapid Test Terpidana Kasus Korupsi di Lapas Kelas IIA Jambi Reaktif, Sidang Ditunda

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi priode 2014-2019 ditunda

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Dedi
Persidangan kasus dengan terdakwa Arfan beberapa waktu lalu 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arfan disebut menerima gratifikasi bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Dengan nilai diduga gratifikasi mencapai tujuh Miliar Rupiah, 100.000 SGD dan 30.000 USD.

Arfan didakwa melanggar pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.

Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.

(Dedy Nurdin)

Siapa Sebenarnya Dalton Ichiro Tanonaka, Mantan Presenter Berita TV yang Ditangkap

Siapa Sebenarnya Donita, Artis Cantik Diisukan Positif Covid-19, Nama Aslinya Noni Annisa Ramadhani

Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Akan Dilakukan Menkes

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved