Hasil Rapid Test Terpidana Kasus Korupsi di Lapas Kelas IIA Jambi Reaktif, Sidang Ditunda

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi priode 2014-2019 ditunda

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Dedi
Persidangan kasus dengan terdakwa Arfan beberapa waktu lalu 

Hasil Rapid Tes Terpidana Kasus Korupsi di Lapas Kelas IIA Jambi Reaktif, Sidang Ditunda

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi priode 2014-2019 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi sedang tidak baik.

Hal ini berdasakan hasil rapid tes Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hasil ini juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Perihal penyampaian kondisi kesehatan narapidana Arfan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil rapid tes terdakwa Arfan pada 26 September 2020 menunjukkan rekatif.

Sehingga terdakwa Arfan harus menjalani isolasi di Blok Isolasi Lapas Kelas IIA Jambi, dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa terdakwa belum dapat mengikuti sidang online sebagaimana dimaksud.

Ini juga dibenarkan oleh Yandri Roni selaku humas Pengadilan Negeri Jambi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (7/10/2020).

"Ya sidangnya di tunda, karena yang bersangkutan sedang diisolasi, penundaan juga sudah diketahui oleh tim penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK)." Kata Yandri Roni.

Arfan akan menjalani isolasi selama dua pekan, sehingga persidangan baru akan kembali digelar selepas masa 14 hari.

"Yang jelas harus melewati protokol kesehatan, jika dimungkinkan dihadirkan seperti biasa maka saksi akan hadir secara langsung," kata Yandri Roni.

Penasehat hukum terdakwa Arfan, Helmi S.H mengatakan dari komunikasi melalui handphone, kliennya memang mengeluhkan kondisi kesehatan yang kurang baik.

"Tapi tidak disebutkan sakitnya apa, dan untuk penundaan sidang itu kewenangan hakim," kata Helmi.

Arfan saat ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved