Hasil Rapid Test Terpidana Kasus Korupsi di Lapas Kelas IIA Jambi Reaktif, Sidang Ditunda
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi priode 2014-2019 ditunda
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Hasil Rapid Tes Terpidana Kasus Korupsi di Lapas Kelas IIA Jambi Reaktif, Sidang Ditunda
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi priode 2014-2019 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi sedang tidak baik.
Hal ini berdasakan hasil rapid tes Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hasil ini juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Perihal penyampaian kondisi kesehatan narapidana Arfan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil rapid tes terdakwa Arfan pada 26 September 2020 menunjukkan rekatif.
Sehingga terdakwa Arfan harus menjalani isolasi di Blok Isolasi Lapas Kelas IIA Jambi, dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa terdakwa belum dapat mengikuti sidang online sebagaimana dimaksud.
Ini juga dibenarkan oleh Yandri Roni selaku humas Pengadilan Negeri Jambi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
"Ya sidangnya di tunda, karena yang bersangkutan sedang diisolasi, penundaan juga sudah diketahui oleh tim penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK)." Kata Yandri Roni.
Arfan akan menjalani isolasi selama dua pekan, sehingga persidangan baru akan kembali digelar selepas masa 14 hari.
"Yang jelas harus melewati protokol kesehatan, jika dimungkinkan dihadirkan seperti biasa maka saksi akan hadir secara langsung," kata Yandri Roni.
Penasehat hukum terdakwa Arfan, Helmi S.H mengatakan dari komunikasi melalui handphone, kliennya memang mengeluhkan kondisi kesehatan yang kurang baik.
"Tapi tidak disebutkan sakitnya apa, dan untuk penundaan sidang itu kewenangan hakim," kata Helmi.
Arfan saat ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arfan disebut menerima gratifikasi bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Dengan nilai diduga gratifikasi mencapai tujuh Miliar Rupiah, 100.000 SGD dan 30.000 USD.
Arfan didakwa melanggar pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.
Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.
(Dedy Nurdin)
• Siapa Sebenarnya Dalton Ichiro Tanonaka, Mantan Presenter Berita TV yang Ditangkap
• Siapa Sebenarnya Donita, Artis Cantik Diisukan Positif Covid-19, Nama Aslinya Noni Annisa Ramadhani
• Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Akan Dilakukan Menkes