UU Cipta Kerja
Anggota Fraksi Demokrat Kecewa, Mikrofon Dimatikan Saat Interupsi Sebelum Pengesahan RUU Cipta Kerja
Sebelum pengesahan RUU Cipta kerja, banyak anggota DPR menyampaikan terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum pengesahan RUU Cipta kerja, banyak anggota DPR menyampaikan terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irwan mengungkapkan kecewaannya kepada pimpinan DPR yang mematikan mikrofon, saat ia interuspi menyampaikan pendapat.
Insiden itu terjadi saat DPR menggelar rapar paripurna untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Entah apa alasan pimpinan sidang, tetapi saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif," kata Irwan, Selasa (6/10/2020).
• Demo di Palembang Dibubarkan, Mahasiswa: DPR Bahas RUU Omnibus Law Malam, Masak Kita Nnggak Boleh
• Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berdamai, Sambil Menangis AKP Agus Minta Maaf Pada AKBP Fanani
• Narapidana Lapas di Pekanbaru Diduga Terlibat Kasus Tangkapan 41 Kilogram Sabu-sabu di jambi
"Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan, apalagi hak berpendapat di parlement dijamin oleh undang-undang. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament," sambung Irwan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra, dalam pernyataannya Selasa (6/10/2020).
• Donald Trump Hanya Menandatangi Kertas Kosong, Sang Putri Ivanka Trump Posting Ini Di Sosial Media
• Alasan Pemerintah Ngotot UU Cipta Kerja Disahkan, Mustahil Dibatalkan Walau Banyak Penolakan
• LP Ma’arif NU Merasa Dibohongi DPR, Berencana akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna yang dimaksud.
Yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya," kata dia.
"Kewajiban pimpinan sidang menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi. Oimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambung Indra.
• Untuk Berfantasi, Pria Ini Nekat Curi Celana Dalam Waita Sebanyak 6 Kali
• Istri Kombes di Medan Kalah di Pengadilan, Terbukti Rupanya Punya Utang Rp 70 Juta
• Eddie Van Halen Ternyata Memiliki Darah Indonesia, Sang Ibu Lahir Di Rangkasbitung
Ia menegaskan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.
Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.