Pegawai Lapas Diupah Seharga Popok Bayi Untuk Bantu Kabur Napi Cai Changpan Lapas Tangerang

Kaburnya Cai Changpan, napi narkoba asal China dari dalam Lapas, pada 14 September 2020 lalu diduga dibantu oleh dua pegawai lapas Kelas I Tanggerang

Editor: Rohmayana
(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kaburnya Cai Changpan, napi narkoba asal China dari dalam Lapas, pada 14 September 2020 lalu diduga dibantu oleh dua pegawai lapas Kelas I Tanggerang.

Dua pegawai di Lapas Kelas I Tangerang yang diduga turut terlibat kaburnya napi narkoba asal China, akhirnya ditetapkan tersangka.

Keduanya adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S. Meski ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Seperti diketahui Cai ChangPan kabur dari Lapas dengan menggali lubang di bawah sel tahanannya sedalam 2 meter, dan 30 meter memanjang hingga mencapai gorong-gorong atau saluran air di luar Lapas.

"Dari hasil gelar perkara kembali, kedua pegawai Lapas yang sebelumnya menjadi saksi dan terindikasi lalai sehingga mengakibatkan napi narkoba kabur, akhirnya ditetapkan tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Nah Loh! Kiwil Ngamuk Pada Komen Netizen soal Anak-anak Meggy Wulandari: Saya Tidak Ikhlas Difitnah!

Belakangan Hujan Lebat di Batanghari, BPBD Ungkap Hasil Pantauan Ketinggian Air di Lima Titik

VIDEO: Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi, Bintang Emon: Hati-hati Lu, Ini Kata Bu Susi

Sebelumnya kata Yusri, untuk kasus dugaan kaburnya Cai Changpan alias Antoni, penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Seiring dengan itu kata Yusri saat ini 2 pegawai Lapas yang disinyalir dan diduga kuat melakukan kelalaian atau terlibat dalam membantu kaburnya napi narkoba asal China yang divonis mati pada 2017, juga ditetapkan tersangka.

"Kita tetapkan tersangka sesuai Pasal 426 KUHP. Dimana karena kelalaiannya, membuat napi narkoba CP alias Antoni kabur atau melarikan diri," kata Yusri.

"Dua pegawai yang ditetapkan tersangka itu adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S" ujar Yusri.

Puan Maharani Jadi Sorotan di Pengesahan RUU Cipta Kerja, Intip Kekayaan Putri Presiden Kelima Itu

Peran kedua orang itu kata Yusri adalah membantu membelikan peralatan untuk Cai Changpan saat membuat lubang sedalam 2,5 meter dan memanjang 30 meter hingga menuju gorong-gorong di luas lapas.

"Peran keduanya membantu membelikan peralatan salah satunya pompa air. Mulai dari terima uang, kemudian membeli menggunakan alamat pegawai lapas itu, hingga mengantar pompa ke napi dan membawanya lagi ke rumah atau menyimpannya," kata Yusri.

Menurutnya dalam membantu membelikan pompa itu, kedua pegawai lapas mengaku mendapat imbalan masing-masing Rp 100 Ribu.

Jika benar hanya diupah Rp 100 ribu, artinya para pegawai lapas ini hanya diupah seharga popok bayi untuk membantu sang napi kabur. 

Yusri menjelaskan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang sampai Selasa (6/10/2020) masih memburu Cai Changpan.

Keberadaannya terakhir kali di ketahui ada di Desa Tenjo, Kabupaten Bogor, di rumah istri dan anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved