RUU Cipta Kerja

Pasal-pasal Yang Dianggap Kontroversial Dalam RUU Cipta Kerja, Soal Jangka Waktu Kerja PKWT Dihapus

Beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, satu di antaranya Pasal 59 UU Cipta Kerja

Editor: rida
Tribunjambi/Rohmayana
Pendemo tolak RUU Cipta Kerja di kantor DPRD Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Undang-undang Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. 

Bab IV dalam UU Cipta Kerja menyinggung tentang Ketenagakerjaan. Berikut beberapa pasalnya yang kontroversial.

Beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, satu di antaranya Pasal 59 UU Cipta Kerja yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

2 Juta Buruh Bakal Aksi Mogok Nasional Dampak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Puan Maharani Jadi Sorotan di Pengesahan RUU Cipta Kerja, Intip Kekayaan Putri Presiden Kelima Itu

RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Jumisih: Kami Kecewa Sekali, Kita Marah, Ingin Menangis

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini tentu berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Selanjutnya Pasal 79 Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pembelaan Krisdayanti Soal Pengesahan UU Omnibus Law : Ini Solusi Terbaik untuk Rakyat Indonesia

Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi, Bintang Emon: Demokrasi Banget, Tiati dah Lu Pada

Ratusan Buruh Sweeping Pabrik di Bekasi karena RUU Cipta Kerja Disahkan: Minta Pemerintah Cabut UU

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) berbunyi, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Lalu, Pasal 88 UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved