2 Juta Buruh Bakal Aksi Mogok Nasional Dampak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menyebut buruh akan melakukan mogok nasional

Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Rohmayana
Seribuan buruh dan pekerja serta aktivis saat geruduk kantor Gubernur Jambi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menyebut buruh akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Mogok nasional ini sebagai perlawanan atas pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Said Iqbal mengatakan sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya yang siap bergabung dalam unjuk rasa bernama mogok nasional.

Iqbal menyebut mogok nasional dilakukan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Melalui Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.

Pada aksi mogok nasional nanti, buruh bakal menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Secara spesifik, buruh menuntut agar upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK) juga tidak dihilangkan.

Buruh juga menuntut agar nilai pesangon tidak berkurang.

Buruh pun menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, buruh menolak outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, serta hilangnya cuti dan hak upah atas cuti.

Buruh juga menuntut karyawan kontrak dan outsourcing mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," lanjut Iqbal.

Sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan mengikuti mogok nasional yaitu di Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved