Siapa Bripka AF, Anggota Polisi yang Dijebloskan ke Penjara Akibat Lindungi Penjual Pecel Lele

Bripka AF dilaporkan NA, sopir travel ke Mapolres Pagaralam, Jumat (2/10/2020) atas dugaan penganiayaan.

Editor: Teguh Suprayitno
(Kompas.com/ERICSSEN)
Ilustrasi penganiayaan 

Usai menerima laporan dari korban, Polres Pagaralam langsung bergerak ke lokasi.

Tim gabungan dari Satreskrim dan Propam Polres Pagaralam langsung menangkap dan menahan Bripka AF.

"Pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Dolly dikutip dari Sripoku.com.

Akibat dari perbuatanya, oknum polisi tersebut sudah diamankan di dalam sel Polres Pagaralam.

Jejak Pelarian Cai Changpang Ditemukan di Hutan Jawa Barat, Bandar Narkoba Sempat Salat di Pondok

Dan jika terbukti dalam proses penyelidikan nanti maka pelaku akan diancam sembilan tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Sopir Travel Tantang Polisi Berkelahi, Tak Terima Ditegur, Alami 35 Jahitan di Lengan Kiri"

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lindungi Wanita yang Diganggu Sopir Travel, Bripka AF Malah Ditangkap Propam dan Dijebloskan ke Sel.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved