Siapa Bripka AF, Anggota Polisi yang Dijebloskan ke Penjara Akibat Lindungi Penjual Pecel Lele

Bripka AF dilaporkan NA, sopir travel ke Mapolres Pagaralam, Jumat (2/10/2020) atas dugaan penganiayaan.

Editor: Teguh Suprayitno
(Kompas.com/ERICSSEN)
Ilustrasi penganiayaan 

Berikut Kronologi Sopir Travel Tantang Polisi Berkelahi, Tak Terima Ditegur Saat Menggoda Penjual Pecel Lele

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka AF dilaporkan NA, sopir travel ke Mapolres Pagaralam, Jumat (2/10/2020) atas dugaan penganiayaan.

NA mengaku dianiaya dan mengalami luka di tangan.

Perkelahian itu bermula saat NA, seorang sopir travel datang ke warung pecel lele dan menggoda penjualnya.

Dia tak terima ditegur dan malah menantang Bripka AF untuk duel.

Akibatnya, NA mengalami luka 35 jahitan di lengan kiri setelah terkena pecahan piring.

Peristiwa itu terjadi di salah satu warung makan pecel lele yang ada di Kota Pagaralam, Kamis (24/9/2020) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Bripka AF adalah anggota Polres Pagaralam, Sumatera Selatan.

Saat ini, Bripka AF sudah diamankan propam dan dijebloskan ke sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bripka AF Dijebloskan ke Penjara, Ribut dengan Sopir Travel Karna Lindungi Penjaga Warung Pecel Lele

Berikut fakta selengkapnya yang dikutip dari Kompas.com:

1. Kronologi kejadian

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengatakan, kejadian berawal saat Bripka AF sedang makan di warung pecel lele.

Kemudian datang NA dan menggoda seorang wanita pekerja di sana.

Namun, tiba-tiba NA marah dan hendak melempar perempuan itu dengan menggunakan piring.

Melihat itu, Bripak AF berusaha melerainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved