Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta Bagi yang Berhasil Menangkap Cai Changpan, Polisi: Tidak Benar Itu

Bahkan beredar flyer sayembara berhadiah untuk menemukan terpidana mati Cai Changpan.

Editor: Teguh Suprayitno
Kolase Kolase Kompas TV
Cai Changpan Napi China 'Super Cerdik', Kabur dari Penjara dengan Gali Lubang di Sel 

Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta Bagi yang Berhasil Menangkap Cai Changpan, Polisi: Tidak Benar Itu

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkotika Cai Changpan belum ditemukan sejak kabur dari Lapas Kelas I Tangerang September lalu.

Bahkan beredar flyer sayembara berhadiah untuk menemukan terpidana mati Cai Changpan.

Dalam selebaran itu disebutkan bahwa polisi akan memberikan imbalan berupa uang senilai Rp 100 juta bagi mereka yang mengetahui keberadaan serta berhasil menangkap Cai Changpan.

Ini Sosok Dandim Ucu yang Berani Cegat Mantan Panglima TNI Gatot Ziarah ke Makam Pahlawan Kalibata

Berikut isi selebarannya:

DICARI NAPI KABUR

Nama Cai Changpan Alias Antoni Usia 53 Tahun,

Kewarganegaraaan Cina

Kasus Narkotika (Hukuman mati)

Apabila mengetahui buronan tersebut dan memberikan informasi serta berhasil menangkap buronan tersebut akan diberikan hadiah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Lihat Foto Selebaran yang menyebutkan ada hadiah Rp 100 juta bagi pemberi informasi dan penangkap Cai Changpan.
Lihat Foto Selebaran yang menyebutkan ada hadiah Rp 100 juta bagi pemberi informasi dan penangkap Cai Changpan. Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah hal itu. (-) (Istimewa)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah hal itu. Menurutnya, sayembara dengan imbalan untuk memberikan informasi dan menemukan Cai Changpan tidak benar.

"Enggak ada (sayembara)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Meski demikian, dia menuturkan bahwa status bandar narkoba itu naik menjadi DPO. "Tapi kalau DPO iya," ujar dia.

Cai Changpan alias Anthoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020.

VIDEO Napi Terpida Mati Kabur Tak Ditemukan Bekas Galian Tanah, DPR: Kayak Manusia Cacing

Dia merupakan bandar narkoba yang divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved