Gaya Hidup Jaksa Pinangki Yang Tinggi, Ngaku Punya Harta Dari Almarhum Suami Siri Yang Mantan Kajati

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata pernah menikah siri dengan seorang jaksa.

Editor: Rahimin
Istimewa
Jaksa Pinangki (kanan) dan almarhum suami pertamanya, Djoko Budiharjo, mantan Kajati Jabar (kiri dalam lingkaran). 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata pernah menikah siri dengan seorang jaksa.

Namun, suaminya tersebut sudah meninggal dunia. Pinangki menikah dengan Djoko Budiharjo.

Pinangki  juga mengaku mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

“Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing,” ucap kuasa hukum Pinangki dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.

Angka Kasus Positif Covid-19 di Kota Jambi Terus Meningkat, Langkah Tegas Sudah Harus Dijalankan

Bocah 10 Diperkosa Setelah Dibunuh di Kebun, Pelaku Keluarga Sendiri Ngakunya Dendam ke Ibu Korban

Positif Covid-19 Banyak di Tungkal Ilir, Dari Kluster Jualan dan Keluarga, Tempat Perawatan Penuh

Menurut kuasa hukum, Pinangki menikah secara resmi dengan Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.

Saat menikah dengan Pinangki, Djoko Budiharjo berstatus sebagai duda. Pinangki dan almarhum Djoko Budiharjo menikah pada tahun 2006 atau dua tahun setelah Djoko bercerai dari istri pertamanya.

Pernikahan keduanya berakhir setelah Djoko Budiharjo meninggal pada Februari 2014.

Selama menjadi jaksa, Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan Sesjamwas.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah pensiun, Djoko berprofesi sebagai advokat dan menabung banknotes mata uang asing tersebut. Menurut kuasa hukum, uang itu ditabung oleh almarhum Djoko untuk istrinya, Pinangki.

“Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” tuturnya.

Kemudian, Pinangki menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan anggota kepolisian berpangkat AKBP.

Oknum Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Satu Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Anak Buahnya Bubarkan Demo Pakai Helikopter, Kapolri: Kalau Masih Boleh Saya Tempeleng Itu

Hukuman Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Dikurangi, 14 Tahun Menjadi 8 Tahun Penjara

Kuasa hukum mengungkapkan, Pinangki dan Yogi membuat perjanjian mengingat peninggalan dari almarhum Djoko yang cukup banyak.

“Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” ucap dia.

Informasi tersebut, kata kuasa hukum, sengaja diungkapkan dalam eksepsi untuk menjawab pertanyaan perihal gaya hidup Pinangki yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai jaksa.

Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved