Hukuman Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Dikurangi, 14 Tahun Menjadi 8 Tahun Penjara

Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Anas.

Sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara, namun pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kepada publik penilaian atas putusan tersebut.

Anak Buahnya Bubarkan Demo Pakai Helikopter, Kapolri: Kalau Masih Boleh Saya Tempeleng Itu

Angka Kasus Positif Covid-19 di Kota Jambi Terus Meningkat, Langkah Tegas Sudah Harus Dijalankan

Bukan PAN Reformasi, Hari Ini Amien Rais Umumkan Nama Partai Politik Baru Yang Dibentuknya

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (1/10/2020).

Nawawi mengatakan, KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya serta tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyusul putusan PK tersebut.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014) ()

"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.

Menurut Nawawi, KPK hanya berharap agar MA segera menyerahkan salinan putusan perkara-perkara yang telah diputus oleh MA.

Hari Ini Ulang Tahun Via Vallen Ke-29, Kisah Suramnya dari Celana Dalam Hilang hingga Mobil Dibakar

Ini Daftar Nama-nama Eks Tim Mawar Yang Jadi Anak Buah Prabowo Subianto di Kementrian Pertahanan

Fantasi Anang Hermansyah Dibongkar Ashanty, Minta Menggunakan Kostum Saat Berhubungan: Dia Milihin!

Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.

Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Anas Dikurangi MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved