Gaya Hidup Jaksa Pinangki Yang Tinggi, Ngaku Punya Harta Dari Almarhum Suami Siri Yang Mantan Kajati

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata pernah menikah siri dengan seorang jaksa.

Editor: Rahimin
Istimewa
Jaksa Pinangki (kanan) dan almarhum suami pertamanya, Djoko Budiharjo, mantan Kajati Jabar (kiri dalam lingkaran). 

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA. Untuk mendapatkan permintaan fatwa itu, disusun sebuah proposal action plan.

Ramalan Shio Kamis (1/10) - Shio Anjing Pastikan Emosimu Tidak Berlebihan, Monyet Temukan Kekuatanmu

Akhirnya Rizky Billar Beri Pengakuan Soal Statusnya dengan Dinda Hauw, Pacar Lesti Kejora Ungkap Ini

Kenapa Batik Jambi Identik Warna Merah? Motif Batik Jambi Populer - Duren Pecah, Angso Duo Bersayap

Dalam proposal Pinangki tersebut, ada nama Jaksa Agung ST Burhanuddin serta eks ketua MA Hatta Ali.

Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka karena tidak ada rencana seperti tertuang dalam proposal yang terlaksana. Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.

Selanjutnya, setelah menerima uang muka, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki didakwa membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Acara KAMI Dibubarkan, Din Syamsuddin Bandingkan Sikap Polisi Tak Bubarkan Konser Dangdut di Tegal

Bukan PAN Reformasi, Hari Ini Amien Rais Umumkan Nama Partai Politik Baru Yang Dibentuknya

UPDATE Kasus Positif Covid-19 Sudah Mendekati Angka 300.000, Provinsi Jambi Bertambah 23 Kasus Baru

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaya Hidup Tinggi, Jaksa Pinangki Mengaku Punya Banyak Harta dari Almarhum Suami"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved