Mulai 1 Oktober 2020 Pemesanan Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Tahap Kedua, Ada 5 Bank yang Melayani
Bank Indonesia telah menunjuk 5 (lima) bank umum yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran uang baru Rp 75 ribu edisi
TRIBUNJAMBI.COM- Bank Indonesia telah menunjuk 5 (lima) bank umum yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran uang baru Rp 75 ribu edisi khusus.
Melansir Siaran Pers Bank Indonesia, penunjukkan kelima bank tersebut dikarenakan kelima bank itu memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.
Berikut ini jadwal pemesanan penukaran, serta syarat penukaran uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI:
• Ryeowook Super Junior Sukses Pacaran dengan Ari eks TAHITI, Ini Pengakuan Agensi
• 224 Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN di Pilkada 2020, Ini Kata Ketua Bawaslu
• Produksi Jengkol di Tanjab Timur Tahun Ini Menurun, Pembeli Hanya Berani Bayar Rp 6.000 per Kg
Jadwal Pemesanan Penukaran
Periode pemesanan penukaran tahap pertama (tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Periode pemesanan penukaran tahap kedua (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
• Siapa Sebenarnya Kakek Sugiono yang Terkenal, Fotonya Dikolase dengan Wapres RI
• Bupati Tanjabbar Ingatkan Lurah untuk Tidak Lakukan Mark Up dan Fiktif Kelola Dana Kelurahan
• Profil Pangeran Cendana di Usia Muda Jadi Pengusaha Papan Atas, Berseteru Dengan Eks Danjen Kopassus
Jadwal Penukaran
Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.
Sementara untuk proses penukaran di Bank Umum yang ditunjuk terhitung mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.
Namun, sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Untuk mendapatkan uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI, masyarakat harus menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
Selain itu, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Baru Edisi Khusus Kemerdekaan Ke-75 RI.

Syarat Penukaran
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar untuk mendapatkan Uang Baru Edisi Khusus Kemerdekaan Ke-75 RI:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.