Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa 4 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 dan Mantan AJudan Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Rabu (30/9/2020) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi kasus ini.

Satu anggota DPRD tersebut, Mesran, dan Sekretaris DPRD Jambi Emi Nopsiah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CB (Cornelis)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Gegera Adegan di Ranjang Rangga Azof dan Haico VDV, Sinetron Samudra Cinta Terancam Ditegur KPI?

Pertemuan Terakhir Febri Diansyah dan Firli Bahuri, Cerita di Balik Mundurnya Jubir KPK

Bawaslu Sarolangun Temukan Puluhan Data Orang Meninggal Duni Masih Masuk DPS

Sementara itu, tiga anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya, yakni Meli Hairiya, Kusnindar, dan M Juber akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tadjudin Hasan, eks pimpinan Fraksi PKB pada DPRD Jambi.

Selain para saksi dari unsur DPRD Jambi tersebut, KPK juga memanggil lima saksi lain yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tadjudin.

Kelima saksi itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Jambi Dodi Irawan, wiraswasta Apif Firmansyah (mantan ajudan Zumi Zola saat menjabat sebagai Bupati Tanjab Timur) dan Muhammad Imaddudin.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kembali hadir di sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kembali hadir di sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

Serta dua PNS Dinas PUPR Jambi Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana.

Pemeriksaan para saksi tersebut rencananya dilakukan di Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Kota Jambi.

KPK telah menetapkan enam tersangka baru dari unsur DPRD Jambi pada kasus ini yaitu mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian, eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan; eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution dan eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.

Bawaslu Sarolangun Temukan Puluhan Data Orang Meninggal Duni Masih Masuk DPS

Ruang Isolasi Penuh, Pemda Wacanakan Hotel di Kuala Tungkal Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Sinopsis Fury yang Tayang di Trans TV, Kisah Lima Kru Tank Amerika yang Dijuluki Fury

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan penyidik KPK  setelah ketiganya menjalani pemeriksaan
Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan penyidik KPK setelah ketiganya menjalani pemeriksaan (Capture/Facebook/ Komisi Pemberantasan Korupsi)

KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Buntuti Jaksa, Nora Minta Waktu Berduaan, Bisa Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan

Ulang Tahun ke 40, Soimah Mengaku Tahun Ini Hadapi Ujian dan Cobaan Terbesar Dalam Hidupnya

6 Modus Kepala Daerah Untuk Kembalikan Biaya Politik, Jual Beli Jabatan Sekda Hingga Kepala Sekolah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved