224 Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN di Pilkada 2020, Ini Kata Ketua Bawaslu

Petahana yang maju lagi di Pilkada 2020, berpotensi salah gunakan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Rahimin
Ketua Bawaslu, Abhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Petahana yang maju lagi di Pilkada 2020, berpotensi salah gunakan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, 224 di antaranya terdapat calon petahana.

Seluruh petahana dinilai  berpotensi menggerakan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pelanggaran netralitas.

Sebab, menurut Abhan, para petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang mereka pimpin.

"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Bawaslu RI, Selasa (29/9/2020).

Profil Pangeran Cendana di Usia Muda Jadi Pengusaha Papan Atas, Berseteru Dengan Eks Danjen Kopassus

Sinopsis Jodha Akbar Episode 13 Tayang di ANTV, Maham Anga Dicurigai Raja Jalal

Habis Ditampar Ibunya di Depan Teman-teman Sekalas, Bocah SMP Loncat dari Lantai 5

Abhan mengatakan, petahana punya pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerah mereka. Oleh karenanya, peluang untuk menang lebih terbuka.

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya," ujar Abhan.

Menurut Abhan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan ASN kerap dilibatkan petahana dalam kontestasi pemilu atau pilkada.

Pilkada serentak 2020.
Pilkada serentak 2020. (Tribunjambi/Hendro)

Misalnya, pendidikan dan pengetahuan yang memadai memungkinkan ASN menjadi tim penyusun program dan materi kampanye. ASN juga mempunyai jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa.

Sementara, petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan melalui penyusunan program dan kegiatan.

"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," ucap Abhan.

VIDEO Tugu Keris Siginjai Kota Jambi Gelap Gulita

Produksi Jengkol di Tanjab Timur Tahun Ini Menurun, Pembeli Hanya Berani Bayar Rp 6.000 per Kg

Siapa Sebenarnya Kakek Sugiono yang Terkenal, Fotonya Dikolase dengan Wapres RI

Abhan pun mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Abhan pun mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan Komisi ASN untuk pengawasan, serta pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.

"Bagi Bawaslu, terbitnya pedoman ini menjadi penanda mendorong tegaknya netralitas ASN," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

DAFTAR 8 Calon Kepala Daerah Independen Yang Didukung Partai Gelora di Pilkada Serentak 2020

Mendadak Panik Putri Delina Keceplosan Panggil Nathalie Holscher dengan Kalimat Ini, Sule Meluruskan

Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Oktober 2020

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: 224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN di Pilkada"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved