15 Hari Dilakukan Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan, Denda Terkumpul Sebanyak 1,7 Milyar

Aparat gabungan telah menindak 2.127.248 pelanggar selama operasi yustisi protokol kesehatan di seluruh Indonesia.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi razia masker 

TRIBUNJAMBI.COM Penindakan  dilakukan selama 15 hari terakhir sejak 23 September 2020 lalu.

Aparat gabungan telah menindak 2.127.248 pelanggar selama operasi yustisi protokol kesehatan di seluruh Indonesia.
"Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai dengan 28 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.127.248 kali," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Awi mengatakan mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan sebanyak 1.541.246 pelanggar.

Mengantuk Usai Makan? Ternyata Hal Ini Normal, Simak Penjelasannya

Menguak Kemana Jasad Orang PKI Usai Ditangkap & Dibunuh Pasca Tragedi Kelam G30S PKI 55 Tahun Lalu

Jadi Saksi Hidup G30S PKI, Beginilah Cerita Sugimin dan Van: Dua Hari Setelahnya Kami tak Bisa Makan

Lebih lanjut, terdapat 27.564 pelanggar yang diberikan sanksi denda administrasi. Dengan nilai denda yang diterima telah tembus lebih dari Rp 1 milliar.

"Denda administrasi sebanyak 27.564 kali dengan nilai denda Rp 1.733.299.425," ungkapnya.

Di sisi lain, Awi mengatakan aparat gabungan juga telah menertibkan ribuan tempat usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan.

Selain itu, memberikan ratusan ribu orang sanksi kerja sosial.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.101 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 225.534 kali," katanya.

Diketahui, personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya yang diterjunkan sebanyak 84.408 personel.

Rinciannya, 45.568 personel dari Polri, 13.537 personel dari TNI, 16.477 personel dari Satpol PP dan 8.826 personel lainnya.

Jangan Asal Pakai Masker

 Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan dalam penanganan Covid-19 tidak cukup hanya menggantungkan kepada aksi atau kebijakan pemerintah.

Menurut Reisa, faktor utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 yakni dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal yang bisa dilakukan, kata Reisa, dengan menggunakan masker secara baik dan benar.

Hal itu disampaikan dr Reisa saat keterangan pers melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (18/9/2020).

"Ingat selalu pakai masker dengan baik dan benar. jangan asal-asalan ya," kata Raisa.

"Tutupi bagian hidung sampai dengan dagu karena ini penting sekali. Jangan malah dijadikan hiasan untuk menutupi dagu saja atau saya masih melihat di beberapa orang malah dikalungkan saja maskernya di leher. Selalu siapkan lebih dari satu masker per harinya terutama ketika kita beraktivitas," tambahnya.

Kemudian, lanjut Raisa, terapkan jaga jarak aman dengan menghindari kerumunan orang.

Jika harus keluar rumah, Raisa mengingatkan agar hindari kontak fisik ya dengan orang lain sekalipun itu adalah teman sendiri.

Serta, jaga jarak aman minimal 1 hingga 2 meter.

"Lebih banyak di rumah saja. keluar rumah hanya untuk kepentingan yang mendesak," jelasnya.

"Sering rutin mencuci tangan dengan baik Yakni dengan sabun dan air mengalir atau kalau tidak ada gunakan lah hand sanitizer," ucapnya.

Selain itu, setelah beraktivitas di luar rumah, sebelum masuk ke dalam rumah harus menerapkan protokol kedatangan dengan baik.

Yakni lepas sepatu di luar rumah dan bersihkan barang bawaan.

Kumpulan Kode Redeem Free Fire 29 September 2020 Terbaru, Bisa Dapat Skin hingga Diamond Gratis

Menkes Terawan Tak Datang Di Acara Najwa Shihab, Ini Komentar Komika Bintang Emon

Penyebab Hari Jambi Tak Juara di LIDA 2020, Padahal Sempat Pimpin Perolehan Polling Sementara

"Sebelum masuk ke dalam rumah bersihkan badan sampai bersih, baru ketemu dengan anggota keluarga kita Saya yakin kita semua pasti bisa," katanya.

Sumber : Tribunnews.com  https://www.tribunnews.com/corona/2020/09/29/aparat-gabungan-tindak-2-juta-pelanggar-protokol-kesehatan-terkumpul-denda-senilai-rp-17-milliar?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved