Cara Mudah Mengecek Apakah anda dapat BLT Subsidi Gaji Atau Tidak

Pemerintah Indonesia memberikan BLT untuk karyawan yang mendapatkan gaji dibawah Rp 5 Juta. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan

Editor: rida
Instagram @kemnaker
BLT Subsidi gaji tahap 4 sudah dicairkan 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah Indonesia memberikan BLT untuk karyawan yang mendapatkan gaji dibawah Rp 5 Juta.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) pemerintaj telah melakukan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 tahap 4.

Menang PTUN Namun Tak Kunjung Dilantik Jadi Rio, Supriadi Pilih Menangkan SZ-Erick di Jujuhan

Data Hari Ini, 275.213 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.874 Orang Dalam 24 Jam

Blak-blakan Ayah Lesty Kejora Alasan Hapus Foto Keluarga Rizky Billar, Padahal Sudah Dekat

Targetnya, ada lebih dari 15 juta pekerja yang menerima BLT Rp 600.000.

Subsidi gaji karyawan memang disalurkan dalam beberapa tahap.

Pemerintah menegaskan, pencairan bantuan Rp 600.000 diterima pekerja selambat-lambatnya pada akhir September 2020.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji atau tidak?

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  7. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

APK Calon Gubernur Jambi di Sarolangun Disapu Bersih, APK Fasha AJB dan Safrial Dibiarkan

Tolak Penggunaan Kata Anjay, Lutfi Agizal Malah Populerkan Kata Anjayani, Apa Artinya?

Tilang Elektronik di Kota Jambi Tidak Aktif Lagi Saat Pandemi Covid-19

Update penerima subsidi gaji Rp 600.000

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut kalau pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 terus berjalan dan saat ini sudah masuk dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap keempat.

"Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah tahap 4. Cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data penerima tahap keempat sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datannya dan sudah diproses pencairannya ke KPPN," jelas Ida dalam keterangannya.

Kendati begitu, lanjut Ida, masih ada ratusan ribu pekerja di penyaluran tahap keempat yang dipastikan belum bisa menerima bantuan Rp 600.000 lantaran datanya harus diverifikasi ulang di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sisanya 150.000 dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya, hal ini dilakukan agar betul-betul penerimanya subsidi upah tepat sasaran," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia mengatakan, penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan langsung dilakukan segera setelah proses validasi dan verifikasi rampung dalam 4 hari kerja.

Pinto Jayanegara Hadiri Penyerahan Keputusan Mendagri Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Gubernur

Terungkap Saat Putri Cantik Marshanda Nangis-nangis Ibunya Lepas Hijab, Ibu Nanti Masuk Neraka

Wow Penghasilan Nikita Mirzani Dari Channel Youtube Mencapai Setengah Miliar, Apa Rahasianya?

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Gowes Bareng Sinergitas TNI Polri dengan Patuhi Protokol Kesehatan

Pencairan BLT dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," terang Ida.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved