PK Dikabulkan MA, Hukuman Eks Dua Pejabat Kemendagri Masing-masing Dikurangi 3 dan 5 Tahun Penjara

Dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri terpidana kasus proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Editor: Rahimin
Gedung Mahkamah Agung 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri terpidana kasus proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Permohonan Peninjauan Kembali ( PK) yang diajukan keduanya dikabulkan Mahkamah Agung ( MA).

Irman merupakan eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatam Sipil sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil.

Keringat Ditubuh Ariel Tatum Mendadak Jadi Sorotan Usai Pamerkan Belahan Dadanya, Netizen: Gak Kuat!

Ramalan Asmara Zodiak Jumat (25/9) - Virgo Tak Perlu Peduli Gosip, Cancer Hindari Cinta Lokasi Ya

Sadis, Fery Pasaribu Gorok Leher Korban Hingga Tewas, Kesal Sering Dimaki dan Diminta Beli Rumah

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Irman berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

Sedangkan, hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Andi mengungkapkan, pertimbangan MA mengurangi hukuman Irman dan Sugiharto salah satunya karena keduanya telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Selain itu, Irman dan Sugiharto juga dinilai bukan sebagai pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam pengusutan kasus e-KTP.

Lihat Istri Berboncengan Dengan Korban, Pria Ini Tikam Selingkuhan Istrinya Pakai Badik Hingga Tewas

Sakit Hati Meggy Wulandari Dihina Lantaran Nikahi Suami Orang, Kiwil Beraksi: Kena Virus Murahan!

Tiga Petahana Yang Ikut Pilkada di Jambi Dapat Nomor Urut 2, Semua Kandidat Optimis

"Sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," kata Andi.

Kendati masa hukuman penjara dikurangi, Irman dan Sugiharto tetap dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Irman juga tetap dibebankan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar.

Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.

Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama 5 tahun. Sementara, Sugiharto tetap dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.

Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Potong Hukuman Dua Eks Pejabat Kemendagri Terpidana Kasus E-KTP",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved