Nama Jaksa Agung dan Ketua MA Disebut Dalam Action Plan Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra
Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut muncul dalam action plan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Surat yang dimaksud yakni permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA. Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Kemudian, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga. "Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," kata jaksa.
Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.
• UPDATE Bertambah 4.634 Kasus Baru Positif Covid-19, Total Sudah 262.022 Korban Yang Terpapar
• Cerita Gatot Nurmantyo Tiga Kali Diminta Jokowi Jadi Panglima TNI, Diberhentikan Hanya Gara-gara Ini
• Ramalan Shio Jumat 25 September 2020, Anjing Dapat Kesempatan, Naga Beruntung
Poin ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki serta Andi Irfan Jaya dan rencananya dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020. Poin keempat, pembayaran tahap I atas kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS kepada Pinangki dari Djoko Tjandra yang direncanakan pada 1-5 Maret 2020.
Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah Djoko Tjandra memberi uang muka sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari total imbalan yang dijanjikan.

Poin kelima, pembayaran biaya media konsultan dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS. Pembayaran yang dimaksud untuk mengkondisikan media itu direncanakan pada 1-5 Maret 2020.
Lalu, nama Burhanuddin dan Hatta Ali kembali muncul pada poin keenam "Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejaksaan tentang permohonan fatwa," kata jaksa.
• Suami Ini Nekat Belah Perut Istrinya Tahu Mengandung Anak Perempuan, Ngotot Ingin Seorang Putra
• Pengakuan Cita Citata Dikabarkan Dekat Lagi dengan Jordi Onsu: Dia Kadang Nanya Udah Makan Belum
• Mengulas Program Calon Gubernur Jambi, CE-Ratu Usung Konsep Jambi Cerah
Penanggung jawab dalam langkah keenam ini adalah Hatta Ali, Anita Kolopaking, dan seseorang berinisial DK yang belum diketahui namanya.
Poin ketujuh berisikan bahwa Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali agar jajaran Kejagung melaksanakan fatwa MA.
Langkah ketujuh yang direncanakan dilakukan pada 16-26 Maret 2020 ini menjadi tanggung jawab Pinangki serta seseorang berinisial IF yang belum diketahui identitasnya.

Selanjutnya, poin kedelapan adalah Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
Poin kesembilan menyatakan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali yang rencananya terlaksana pada April-Mei 2020.
Poin terakhir adalah pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
• Ramalan Rodiak Jumat 25 September 2020, Virgo Sebaiknya Menulis, Cancer Lagi Bebas
• Mendadak Meggy Wulandari Dituding Nikahi Suami Sahabatnya Sendiri, Eks Kiwil: Terima Kasih Banyak!
• Satu Napi Dalam Lapas di Jambi Jadi Pengendali, Lima Anak Buahnya Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap
Akan tetapi, meski Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka melalui perantara kepada Pinangki, tidak ada satu poin pun dalam action plan yang terlaksana.