Nama Jaksa Agung dan Ketua MA Disebut Dalam Action Plan Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra

Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut muncul dalam action plan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut muncul dalam action plan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Selain nama Jaksa Agung, ada juga nama mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali,

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui, nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali muncul dalam action plan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dimuat dalam surat dakwaan terhadap Pinangki.

"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan (Jaksa Pinangki) di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya. Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," kata Ali dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Ramalan Kesehatan Zodiak Jumat (25/9) - Pisces Lihat Kaki Mungkin Ada Memar, Leo Perhatikan Punggung

Ingat, Kendaraan Melebihi Tonase Lewat Jalan di Provinsi Jambi akan Diproses Hukum

Cara Atta Halilintar Tolak Tidur Bersama Ketika Aurel Naik ke Atas Kasur Jadi Sorotan: Nanti ya!

Kendati demikian, Ali mengatakan, action plan tersebut tidak dijalankan Pinangki karena kesepakatan dibatalkan Djoko Tjandra.

Adapun terkait action plan tersebut, kata Ali, akan dijelaskan lebih jauh di pengadilan.

"Tapi dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," ujar dia.

 ST Burhanuddin,
ST Burhanuddin, (Kolase Tribunmanado/Foto Istimewa Sindonews.com dan hutamakarya.com)

Awalnya, dalam rapat, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan mengenai munculnya nama Jaksa Agung dalam action plan jaksa Pinangki. Ia meminta Jaksa Agung memberikan penjelasan kepada Komisi III terkait action plan tersebut.

"Saya rasa saat ini adalah kesempatan yang bagus untuk bapak sendiri, untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi soal ini sebaik mungkin," kata Aboe.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau semacam proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Seorang Dosen Positif Covid-19, Unja Ditutup Tiga Hari, Perkuliahan Lewat Daring

Kesal Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Nelayan Ini Tega Bunuh Pegawai Honorer di Kamar Hotel

Pemkot Jambi Terapkan Sistem Kerja Baru Saat Pandemi Covid-19, PNS Harus Berjemur Setengah Jam

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), terungkap adanya 10 poin dalam action plan tersebut.

Poin pertama penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

"Action yang kesatu adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual, yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra tidak terealisasi,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Poin kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin.

Adapun Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin. "Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)," ucap dia.

Shireen Sungkar Mendadak Histeris Pergoki Teuku Wisnu Nekat Temui Sosok Ini Tanpa Izinnya: Gila Ya!

KPK Dinilai Sudah Berubah, Alasan Febri Diansyah Mundur dari Lembaga Antirasuah

Lesty Kejora Keceplosan Sebut Kamar Bersama Rizky Billar di Apartemen: Boleh kan, Sesekali Kita Main

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved