Restuardy Daud Pj Gubernur Jambi
Jejak Masa Lalu Restuardy Daud Terungkap, Fachrori Umar Tak Lagi Gubernur Jambi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melantik Restuardy Daud sebagai Penjabat Sementara Gubernur Jambi, Jumat (25/9/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Fachrori Umar secara resmi tidak menjabat Gubernur Jambi.
Status itu terkait posisi Fachrori Umar yang maju Pilgub Jambi 2020.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melantik Restuardy Daud sebagai Penjabat Sementara Gubernur Jambi, Jumat (25/9/2020).
Lantas siapa sebenarnya Restuardy Daud?
Restuardy Daud berasal dari Sulawesi Utara.
Ia anak mantan Sekda Provinsi Sulawesi Utara Arsyad Daud.
• Kisah Jeng Minah Gagal Nikah karena Rumah Pacar Hadap Utara setelah Hitungan Weton
• Masih Dibuka, Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cek Syarat dan Tata Cara Lengkapnya Berikut Ini
• Ngaku Mau Minta Maaf ke Syahrini, Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Istri Reino Barack
Restuardy Daud berasal dari Bolmong, dari ibu yang bermarga Sugeha.
Perjalanan kariernya cukup panjang dan menarik.
Ia pernah jadi Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2018.
Ia pernah menjadi Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP (Eselon I).
Ia juga pernah menjadi Kepala Biro Perencanaan Kemendagri.
Restuardy Daud juga pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) atau Juru Bicara Kemendagri.
Restuardy Daud Dilantik Menjadi Penjabat Sementara Gubernur Jambi
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan pejabat sementara Gubernur Provinsi Jambi.
Hari ini, secara resmi di kantor kementerian dalam negeri telah dibacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Pejabat Gubernur Jambi.
Berdasarkan SK Mendagri No 121.15-2913/2020 tentang penunjukan sementara penjabat Gubernur Provinsi Jambi.
Mendagri, Tito Karnavian menunjuk dan menetapkan Restuardy Daud Deputi Bidang Pengelolaan Perbatasan sebagai penjabat sementara Gubernur Jambi.
Gubernur Jambi Fachrori Umar sementara cuti di luar tanggungan negara untuk melakukan kampanye pada pilkada serentak 2020 sejak tanggal 26 September-5 Desember 2020.
• BREAKING NEWS: Resmi, Restuardy Daud Pj Gubernur Jambi, Pengganti Fachrori Umar Dikukuhkan Siang Ini
• Tinggalkan Rumah Dinas, Sejak Tadi Malam Mulyani Tidur di Rumah Pribadi
• Bantah Pergantiannya Sebagai Panglima TNI Karena Nobar G30S/PKI, Gatot Nurmantyo Itu Persepsi Publik
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 26 September 2020.
Saat keputusan tersebut dibacakan, langsung disaksikan oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Tito Karnavian sendiri dalam sambutannya mengatakan, "Mulai besok kita akan memasuki tahapan inti prosesi pilkada yakni tahapan kampanye," ujar Tito Karnavian.
Berdasarkan amanah UU yang telah disepakati parapihak, maka untuk itu sesuai aturan pejabat yang ikut running kembali, berkontestasi lagi, otomatis harus digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye.
"Untuk menjaga netralitas maka digantikan dengan penjabat sementara," ungkap Mendagri.
Pembacaan surat keputusan Mendagri tersebut disiarkan secara langsung melalui beberapa media termasuk melalui YouTube.
(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)
Dilantik Siang Ini
Penjabat (Pj) Gubernur Jambi akan dikukuhkan Kemendagri di Gedung Kemendagri Jumat (25/9/2020), pukul 13.30 WIB.
Karo Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan kegiatan pengukuhan ini akan dihadiri langsung Gubernur Fachrori Umar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara, dan Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman.
"Pak Gubernur hadir langsung ke Jakarta," kata Johansyah.
Meski belum ada nama pasti siapa yang ditunjuk Mendagri menjadi Pj Gubernur Jambi, santer beredar kabar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jambi.
• Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup Cerah
• Dari 900-an Rumah Ibadah di Tanjabtim, Pemkab Ungkap Kriteria Proposal Bisa Lolos
Dia akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jambi selama masa cuti Gubernur Jambi Fachrori Umar terhitung mulai tanggal 26 September - 5 Desember 2020.
(tribunjambi/zulkifli azis)
4 Daerah Dapat PJ Gubernur
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menugaskan pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi.
Sebab, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengajukan cuti karena ikut Pilgub Jambi.
Selain itu, Kemendagri juga sudah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) di Pilkada 2020.
Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.
"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Akmal mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).
"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," ujar Akmal.
Sesuai bunyi UU, Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.
Tugas dan wewenang Pjs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.
Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Akmal menambahkan, Pjs juga bertugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah di antaranya menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan.
Adapun 4 Pjs gubernur itu ditugaskan di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau.
Sementara, Pjs bupati/wali kota tersebar di 133 kabupaten/kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya.
Akmal mengungkap, terdapat 3 pengajuan Pjs yang ditolak yakni Pjs Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya.
"(Ditolak) karena petahana bupati/wakil bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Pilkada"
• Muklis Mumu, Satpam Ganteng yang Dulu Dekat Julia Perez, Nasibnya Kini yang Tak Lagi Jadi Security
• Suami Banting Tulang Jadi TKI, Istri Malah Asyik-asyik Mesum Dengan Oknum Guru SD di Ruang Kelas
• Dulu Sukses Terkenal, Eks Duo Serigala Ini Tolak Tawaran Kencan Rp50 Juta dan Lebih Pilih Jual Ikan