Berita Jambi

Hotel di Kawasan Pasar Kota Jambi Kena Denda Rp10 Juta, Kasatpol PP Ungkap 3 Kesalahan Fatal

Gugus Tugas Kota Jambi lakukan tindakan ke salah satu hotel berbintang di Jalan Gatot Subroto, kecamatan Pasar, kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Gugus tugas covid-19 menindak salah satu hotel di Kecamatan Pasar Kota Jambi, yang tidak mengurus surat izin melakukan kegiatan, dan tidak menerapkan sosial distancing, Jumat 25 September 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugus Tugas Kota Jambi lakukan tindakan ke salah satu hotel berbintang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kamal Firdaus Plt Kasat Pol PP kota Jambi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak mematuhi aturan wali kota.

"Tidak menerapkan sosial distancing, jarak terlalu padat, dan belum mengurus surat izin melakukan kegiatan," katanya, Jumat (24/9/2020).

Dapat diketahui bahwa, pihak hotel tersebut didenda progresif sebesar Rp10 juta, dapat diketahui hal serupa juga pernah terjadi sebelumnya dengan besaran denda Rp5 juta.

"Jikalau tidak membayar denda kami akan tutup acara ini," sambung Plt Kasat Pol PP tersebut.

Dapat diketahui salah satu peserta acara di hotel tersebut tidak mengunakan masker.

Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi dengan Buah - Pisang, Alpukat, Lemon, Stoberi, Anggur, Apel, Tomat

Musim Pancaroba Mempercepat Vektor Penyebaran DBD, Warga Jambi Diminta Terapkan 3M

Jadi Calon Wali Kota Medan, Kekayaan Menantu Jokowi Bobby Nasution Ternyata Lebih Rp 54 Miliar

"Maskernya di dalam kamar," salah satu orang yang tidak mengunakan masker di acara Bimtek Sekdes Kabupaten Kerinci kepada Kamal.

Banyak Kedai di Kota Jambi yang Didenda Karena Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Satpol PP Kota Jambi setidaknya sudah menutup dan mendenda kafe atau kedai-kedai yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Hingga 17 September 2020, Satpol PP Kota Jambi sudah mendenda pelaku usaha sebanyak 20 usaha yang di Kota Jambi.

Kamal Plt Sepala Satpol PP Kota Jambi mengatakan, dari 20 tempat yang oleh pihaknya baru 12 pelaku usaha yang sudah membayar denda, yang 8 belum membayar.

"Yang banyak melanggar yaitu kedai kedai kopi maupun cafe," kata Kamal, Sabtu, (19/9/2020).

Setidaknya besaran denda yaitu Rp 5 juta.

"Ada yang tidak memiliki izin usaha, izin relaksasi, jadi kami tutup sementara sampai surat izinya keluar," kata Kamal.

Ditutupnya sementara ataupun denda tempat usaha, dikarenakan ada beberapa yang melanggar sosial distancing dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

(TribunJambi/Rifani).

Jejak Masa Lalu Restuardy Daud Terungkap, Fachrori Umar Tak Lagi Gubernur Jambi

Digempur Kopaska, Kopassus & Denjaka, Perompak Somalia Bertekuk Lutut Kala Minta Tebusan Sandera WNI

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santyabudi Ajak Personel Olahraga Jalan Santai Bersama

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved