Berita Jambi
Hotel di Kawasan Pasar Kota Jambi Kena Denda Rp10 Juta, Kasatpol PP Ungkap 3 Kesalahan Fatal
Gugus Tugas Kota Jambi lakukan tindakan ke salah satu hotel berbintang di Jalan Gatot Subroto, kecamatan Pasar, kota Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugus Tugas Kota Jambi lakukan tindakan ke salah satu hotel berbintang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kamal Firdaus Plt Kasat Pol PP kota Jambi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak mematuhi aturan wali kota.
"Tidak menerapkan sosial distancing, jarak terlalu padat, dan belum mengurus surat izin melakukan kegiatan," katanya, Jumat (24/9/2020).
Dapat diketahui bahwa, pihak hotel tersebut didenda progresif sebesar Rp10 juta, dapat diketahui hal serupa juga pernah terjadi sebelumnya dengan besaran denda Rp5 juta.
"Jikalau tidak membayar denda kami akan tutup acara ini," sambung Plt Kasat Pol PP tersebut.
Dapat diketahui salah satu peserta acara di hotel tersebut tidak mengunakan masker.
• Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi dengan Buah - Pisang, Alpukat, Lemon, Stoberi, Anggur, Apel, Tomat
• Musim Pancaroba Mempercepat Vektor Penyebaran DBD, Warga Jambi Diminta Terapkan 3M
• Jadi Calon Wali Kota Medan, Kekayaan Menantu Jokowi Bobby Nasution Ternyata Lebih Rp 54 Miliar
"Maskernya di dalam kamar," salah satu orang yang tidak mengunakan masker di acara Bimtek Sekdes Kabupaten Kerinci kepada Kamal.
Banyak Kedai di Kota Jambi yang Didenda Karena Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Satpol PP Kota Jambi setidaknya sudah menutup dan mendenda kafe atau kedai-kedai yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hingga 17 September 2020, Satpol PP Kota Jambi sudah mendenda pelaku usaha sebanyak 20 usaha yang di Kota Jambi.
Kamal Plt Sepala Satpol PP Kota Jambi mengatakan, dari 20 tempat yang oleh pihaknya baru 12 pelaku usaha yang sudah membayar denda, yang 8 belum membayar.
"Yang banyak melanggar yaitu kedai kedai kopi maupun cafe," kata Kamal, Sabtu, (19/9/2020).
Setidaknya besaran denda yaitu Rp 5 juta.
"Ada yang tidak memiliki izin usaha, izin relaksasi, jadi kami tutup sementara sampai surat izinya keluar," kata Kamal.
Ditutupnya sementara ataupun denda tempat usaha, dikarenakan ada beberapa yang melanggar sosial distancing dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
(TribunJambi/Rifani).
• Jejak Masa Lalu Restuardy Daud Terungkap, Fachrori Umar Tak Lagi Gubernur Jambi
• Digempur Kopaska, Kopassus & Denjaka, Perompak Somalia Bertekuk Lutut Kala Minta Tebusan Sandera WNI
• Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santyabudi Ajak Personel Olahraga Jalan Santai Bersama