Fakta-fakta 2 Oknum PNS Ditemukan Pingsan Usai Berzina di Mobil, Hakim Buktikan Ini

Kasus perzinahan yang menjerat dua PNS itu berawal saat Zul dan H ditemukan pingsan di dalam mobil dalam kondisi telanjang.

Editor: Nani Rachmaini
tribunnews
Sejoli PNS Asahan Pingsan Usai Berzina di Dalam Mobil 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus oknum PNS pasangan selingkuh yang pingsan usai melakukan hubungan badan memasuki babak baru.

Kasus sejoli pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam mobil dengan kondisi telanjang itu kini sudah divonis oleh majelis hakim.

Asmara terlarang dua PNS Asahan yakni Zul dan wanita berinisial H terbongkar dalam sidang vonis di PN Kisaran, Rabu (23/9/2020).

Sidang pembacaan vonis ini berlangsung terbuka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.

Honda ADV150 Punya Dua Warna Baru, Gambaran Karakter Pengendara yang Tangguh

23 Tahun Sudirman Jadi Pengepul Barang Bekas demi Bertahan Hidup, Pernah Tukar Besi dengan Ubi Jalar

Penampakan Toyota New Hilux, Tampil Lebih Gagah dan Stylish

Kasus perzinahan yang menjerat dua PNS itu berawal saat Zul dan H ditemukan pingsan di dalam mobil dalam kondisi telanjang.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) lalu itu berawal saat terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.

Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).

Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.

Dalam pengakuan Zul yang dituangkan oleh penyidik ke dalam berkas perkara menyebutkan jika kedua PNS itu mengalami sesak napas usai berhubungan intim di mobil.

"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.

Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya.

Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu melansir Tribun Medan.

tribunnews
Berhubungan Intim di Mobil, Sejoli ASN Pingsan, ternyata sudah 8 Bulan Selingkuh 6 Kali Gituan. Pasangan mesum Zul dan H yang ditemukan warga pingsan dalam mobil dirawat di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020) (Istimewa/TribunMedan)

Majelis hakim juga membongkar fakta-fakta perselingkuhan yang dilakukan oleh Zul dan H.

Padahal, keduanya sama-sama sudah berkeluarga.

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.

Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Enam Kali Berhubungan Badan

Mengutip sumber yang sama, diketahui Zul dan H bukan baru petama kali melakukan hubungan badan.

Rupanya, hubungan intim yang dilakukannya hingga pingsan dalam mobil itu merupakan yang ke enam.

Selama menjalin hubungan disebut, keduanya telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I. Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam dan jilbab milik terdakwa II akan dimusnahkan," ucapnya.

Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasehat kepada keduanya.

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

tribunnews
DENGARKAN VONIS-Pasangan ASN yang tertangkap berzinah Zul dan H saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Kisaran, Rabu (23/9). Keduanya dijatuhi hukuman yang ringan oleh hakim. ((MUSTAQIM/Tribun Medan))

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.

Selain itu hakim juga membongkar habis fakta-fakta perselingkuhan keduanya.

Tak Langsung Dieksekusi

Meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung membuat dieksekusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

BONGKAR Habis Ramalan 12 Shio Sabtu 26 September 2020, Kerbau Terima Banyak Hadiah, 11 Lainnya?

Tak Pakai Masker Akan Didenda, Maulana Sarankan Warga Tak Melawan Petugas

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.

Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 6 Kali Berhubungan Badan, Ini Pengakuan PNS yang Pingsan Usai Bercinta di Mobil: Sempat Pakai Celana


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved