TB Hasanuddin Bongkar Alasan Pergantian Gatot Nurmantyo Sebagai Panglima TNI, Ada Hitungannya!

Pernyataan Gatot Nurmantyo soal pergantiannya sebagai Panglima TNI menimbulkan polemik. Dalam video yang beredar, Gatot

Editor: rida
Gatot Nurmantyo 

TRIBUNJAMBI.COM - Pernyataan Gatot Nurmantyo soal pergantiannya sebagai Panglima TNI menimbulkan polemik.

Dalam video yang beredar, Gatot sesumbar menyebut pergantiannya karena pemutaran film G30S/PKI

66 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Berawal Info Dari Prada MI

Di Persidangan Jelang Putusan, Lucinta Luna Tetap Sebut Ekstasi Bukan Miliknya

HUT ke 72 Korea Utara, Presiden Jokowi Beri Kim Jong Un Sekeranjang Bunga

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan pergantian jabatan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai panglima TNI murni karena sudah habis masa jabatannya.

Menurut Hasanuddin,pergantian Gatot sebagai panglima TNI tak ada hubungannya dengan perintah untuk menonton film G30S/PKI.

Ajudan Gubernur Maluku Pukul Petugas Bandara, Kabid Humas: Tidak Akan Dilindungi, Sudah Diproses

Cara Mendaftar untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar

Takut Ditembak KKB Papua, Maskapai Penerbangan Enggan Angkut Pasukan TNI-Polri

"Tak ada hubungannya sama sekali. Yang bersangkutan (Gatot Nurmantyo) memang sudah mendekati selesai masa jabatannya dan akan segera memasuki masa pensiun," ucap Hasanuddin dalam keterangannya kepada Tribunnews, Kamis (24/9/2020).

Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan, Jenderal Gatot Nurmantyo lahir di Tegal, tanggal 13 Maret 1960.

Menurut ketentuan, kata Hasanuddin, Gatot pensiun pada tanggal 1 April 2018.

Gatot, lanjutnya, naik menjadi Panglima TNI pada tanggal 8 Juli 2015 dan pergantian Panglima TNI dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017.

"Kalau dihitung setelah selesai melaksanakan jabatan jadi Panglima TNI, masih ada sisa waktu 3 bulan sampai dengan akhir Maret, tapi itu hal yang lumrah. Tidak harus lepas jabatan itu tepat pada masa pensiun, banyak perwira tinggi sebelum pensiun sudah mengakhiri jabatannya," ujar Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, mengacu pada Pasal 13 UU TNI nomor 34 tahun 2004, ayat (1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

Kemudian pada ayat (2) berbunyi: Panglima sebagaimana di maksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah persetujuan DPR .

Ia mengatakan, pengangkatan Jenderal Gatot Nurmantyo itu dengan persetujuan DPR, dan pemberhentian pun atas persetujuan DPR juga.

Cara Lihat Pengumuman Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 9, Siap-siap Daftar Galombang 10

Ajudan Gubernur Maluku Pukul Petugas, Tak Terima Ditegur Masuk Ruang Keberangkatan Bandara

Garena Bagi-bagi Voucher Incubator Gratis, Cukup Login Free Fire (FF), Ini Bonus Lainnya

Kondisi Terkini dan Daftar Nama Menteri Jokowi yang Terinfeksi Covid-19, Terbaru Menag Fachrul Razi

DPR, ketika itu telah menyepakati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat Panglima TNI yang baru.

Seluruh fraksi di DPR semuanya aklamasi setuju memberhentikan Panglima TNI Gatot Nurmantyo .

"Jadi tak ada permasalahan yang harus diramaikan, pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan hal yang biasa. Tak ada hubungannya dengan nobar film G30s/PKI , jadi jangan melebar kemana-mana. Habatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved