Pembacokan di Merangin
Pembacok Baharuddin Ditangkap, Kapolres Merangin: Gangguan Jiwa atau Tidak, Proses Hukum Tetap Jalan
Pelaku pembunuhan terhadap Baharudin berhasil diamankan pihak kepolisian. Dia adalah Zaidan warga Rantau Panjang Kabupaten Merangin.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Pelaku Pembacokan Baharuddin Ditangkap, Kapolres Merangin : Gangguan Jiwa atau Tidak, Proses Hukum Tetap Jalan
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Pelaku pembunuhan terhadap Baharudin berhasil diamankan pihak kepolisian. Dia adalah Zaidan warga Rantau Panjang Kabupaten Merangin.
Zaidan diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. Dia keluar dari persembunyiannya di hutan. Kamis (24/9) pagi.
Warga yang melihat Zaidan keluar dari persembunyiannya itu langsung menghubungi pihak kepolisian.
Dengan menggunakan senjata lengkap, polisi dari Opnal Polres Merangin dan Polsek Tabir langsung mengamankan pelaku.
Tak ada perlawanan dalam penangkapan itu. Dia hanya sedikit memberontak. Namun demikian, berkat bujukan dari pihak keluarga, akhirnya pelaku bisa dibawa ke Mapolres Merangin.
• PT Kaswari Unggul Dihukum Membayar Rp25,6 Miliar Akibat Karhutla di Jambi
• Majelis Hakim Tipikor Jambi Tolak Eksepsi Arfan, Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Berlanjut
• VIDEO Kisah Guru Silat Kopassus Beri Pelajaran Master Karate Jepang hingga Terjengkang
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawarman ketika melakukan jumpa pers menyebut jika pelaku diamankan masih di kawasan tempat kejadian perkara.
Saat ini pihaknya belum bisa melakukan komunikasi dengan pelaku, sebab pelaku masih belum ingin memberikan komentar. Pihaknya juga membawa keluarga pelaku ke Mapolres Merangin.
Keluarga pelaku tidak terlibat dalam kejadian ini, namun mereka membawa keluarga pelaku dikarenakan ingin menjadi media perantara saja, sebab pelaku hanya bicara dengan keluarganya saja.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita tempatkan di sebuah ruangan di Mapolres Merangin," kata Irwan Andy, Kamis (24/9).
Secara kasat mata, pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Wajahnya kusut dan terlihat tidak ada masalah sama sekali. Terkadang dia melemparkan senyuman kepada sejumlah orang yang melihatnya.
Kapolres menyebut, pihaknya akan membawanya ke RSJ Jambi untuk mengecek apakah Zaidan ini memang gangguan jiwa atau tidak.
Menurut dia, gangguan jiwa atau tidak, pihaknya tetap melakukan proses hukum. Yang berhak memutuskan apakah dia layak dihukum sesuai undang-undang berlaku atau tidak adalah pihak pengadilan.
"Gangguan jiwa atau tidak, proses hukumnya tetap jalan," imbuhnya.
Baharuddin meninggal secara menggenaskan. Dia mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, termasuk bagian kepala. Dia dibacok oleh Zaidan yang diketahui mengalami gangguan jiwa.
Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan. Warga setempat sempat mengejar pelaku, namun mereka tidak bisa mengamankannya, sebab pelaku hendak menyerang warga tersebut.
Tak berapa lama kejadian, warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Polisi menurunkan tiga tim, yang terdiri dari lima orang pertimnya. Mereka mencari pelaku diperkampungan hingga ke hutan, namun tidak bertemu dan baru hari ini pelaku keluar dari persembunyiannya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan pakaian korban dan pelaku. Namun senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya tidak ditemukan. (*)