Majelis Hakim Tipikor Jambi Tolak Eksepsi Arfan, Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Arfan, terdawa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Majelis Hakim Tipikor Jambi Tolak Eksepsi Arfan, Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Berlanjut
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Arfan, terdawa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Keputusan hakim disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (24/9/2020).
Yandri Roni saat membacakan putusan sela pada sidang yang digelar secara daring itu menyatakan sependatap dengan penuntut umum, yakni melanjutkan perkara tersebut.
"Menolak eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum, dan meninta kepada penasehat umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan, karena tidak ada alasan menerima eksepsi terdakwa, menetapkan terdakwa tidak di tahan, kerena masih menjalani masa hukuman pada perkara sebelumnya,” Kata Yandri Roni, dihadapan sidang yang digelar secara terbuka.
• Tak Ada Riwayat Perjalanan ke Zona Merah, Dua Warga Muaro Jambi Positif Covid-19
• VIDEO: Aksi Menegangkan Pengendara Motor Terjebak Banjir, Bukan Lari, Tapi Malah Nekat Menerobos
• Paslon Cagub dan Cawagub Ambil Nomor Urut di Pilkada Jambi, Siapa yang Dapat Nomor Keberuntungan?
"Pendapat penasehat hukum tidak bisa diterima, kerena surat dakwaan sudah memenuhi syarat materil, dimana perbuatan terdakwa diduga bersalah," sambung hakim Yandri Roni membacakan putusan.
Mengenai jumlah uang dalam surat dakwaan perlu dibuktikan kembali di persidangan, karena gratifiskasi tidak bisa berjakan sendiri dan harus memerlukan pihak pihak lain.
Dengan utusan tersebut sidang terdakwa Arfan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Dedy Nurdin)