PT Kaswari Unggul Dihukum Membayar Rp25,6 Miliar Akibat Karhutla di Jambi

Walhi Jambi menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait gugatan KLHK terhadap PT Kaswari Unggul, Kamis (24/9/2020).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
ISTIMEWA
Ilustrasi karhutla di Kabupaten Tanjab Timur, pada 2019. 

PT Kaswari Unggul Dihukum Membayar Rp25,6 Miliar Akibat Karhutla di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Walhi Jambi menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait gugatan KLHK terhadap PT Kaswari Unggul, Kamis (24/9/2020).

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah saat diwawancarai mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menguatkan keputusan PN Jakarta Selatan pada 5 Desember 2019 lalu.

"Walhi Jambi mengpresiasi apa yang dilakukan negara terkait hukum karhutla di konsesi hutan, karena melihat dari apa yang terjadi, upaya PT Kaswari Unggul untuk memperbaiki tata perkebunannya tidak dilakukan," kata Rudiansyah melalui sambungan seluler, Kamis (24/9/2020).

Alasannya, hampir setiap tahun kawasan konsesi ini terus terbakar. Bahkan pada karhutla 2019 lalu, kawasan itu kembali terbakar.

Aksi Hari Tani Nasional, Petani di Jambi Nilai Pemerintah Enggan Lakukan Reforma Agraria

Warga Tiga Desa di Muaro Jambi Desak Pemerintah Selesaikan Masalah dengan Perusahaan

Majelis Hakim Tipikor Jambi Tolak Eksepsi Arfan, Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Berlanjut

Meski mengapresiasi keputusan majelis hakim, Rudiansyah berpendapat semestinya tidak hanya penerapan sanksi perdata. Pemerintah juga mesti mengevaluasi atau bahkan mencabut izin perusahaan.

"Mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan menjadi penting. Karena, aturan yang tercantum dalam UU perkebunan kenyataanya tidak dilakukan, dan itu terbukti dalam keputusan majelis hakim. Kegiatan seperti pengendalian dan pencegahan karhutla ternyata tidak dilakukan," jelasnya.

Informasi terakhir yang diterima, kawasan PT Kaswari Unggul di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah disegel Pemkab Tanjabtim melalui Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim sejak Agustus lalu.

Dia juga mendorong pemerintah untuk membantu mengeksekusi pemulihan, sebagimana keputusan pengadilan.

Perlu diinformasikan, PT DKI Jakarta memutus perkara nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI pada 13 Juli 2020. Majelis hakim mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU).

Dalam putusan itu, PT Kaswari Unggul dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 Ha pada tahun 2015 di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Majelis Hakim menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp25,6 miliar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp. 25,6 Miliar.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI tanggal 13 Juli 2020 didasarkan atas pengajuan upaya hukum banding oleh PT KU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt.Sel tanggal 5 Desember 2019. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved