Masih Ingat dengan Pasangan Oknum ASN yang Selingkuh dan Pingsan di Mobil, Begini Nasibnya Sekarang

Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil?

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat sepasang oknum ASN yang pingsan usai berselingkuh di dalam mobil?

Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil?

Dua orang Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan pingsan usai berselingkuh di dalam mobil di Kisaran, Sumatera Utara pada 4 Juni 2020 silam akhirnya divonis hakim.

Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan hukuman dua oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan, Zul (37) dan H (39).

Zul dan H mendapat hukuman berbeda.

Ramalan Zodiak Hari Ini 24 September 2020, Pisces Ada Orang Ketiga, Scorpio Lagi Merasa Khawatir

VIRAL Foto KTP Gadis Ini Dianggap Cantik, Liyanurzeftian: Ya itu Baru Bangun Tidur

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.

Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masinh terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved